MURATARA, WartaKitaNews.com – Darwin (50) warga Dusun IV Desa Rantau Kadam, Kecamatan Karang Dapo, Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara), Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel), di Cegat Satresnarkoba Polres Muratara saat melintas mengendarai sepeda motor Honda Beat di Jalan Lintas Sumatera (Jalinsum) Lubuklinggau-Jambi tepatnya di Desa Remban, Kecamatan Rawas Ulu, Kabupaten Muratara, Provinsi Sumsel, Minggu (26/3/2023) sekitar pukul 11.00 WIB.

Kapolres Musi Rawas Utara, AKBP Ferly Rosa Putra, melalui Kasat Narkoba, AKP Darmanson membenarkan telah meringkus tersangka diduga pengedar narkotika jenis sabu. Penangkapan tersangka sesuai dengan LP/A/ 18/III/2023/SPKT.SATRESNARKOBA/POLRES MURATARA/POLDA SUMSEL Tanggal 26 Maret 2023.

“Saat ditangkap dari tangan tersangka berhasil diamankan barang bukti berupa satu bungkus plastik klip bening yang diduga berisikan narkotika jenis shabu dengan berat brutto 1,11 gram, satu unit sepeda motor merk Honda Beat. Satu helai celana pendek warna hitam tanpa merk, satu buah kotak rokok merk L.A BOLD, dua buah pirek kaca.l,” katanya.

Dikatakannya, penangkapan terjadi
sebelumnya personil Sat Res Narkoba Polres Muratara mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di Jalinsum Desa Remban Kecamatan Rawas Ulu akan ada seseorang yang akan melintas membawa Narkotika jenis Shabu.

Setelah mendapatkan informasi tersebut team Sat Res Narkoba melakukan penyelidikan dan pendalaman terhadap informasi tersebut dan beberapa saat kemudian memang benar terdapat seseorang Laki-laki yang sesuai dengan ciri ciri yang di infokan melintas dengan mengendarai sepeda motor honda Beat yang di curigai membawa Narkotika.

Team Sat Res Narkoba Polres Muratara langsung memberhentikan laju kendaraan tersebut dan di lakukan penggeledahan badan dan kendaraan pada saat Team mendekati pelaku dan melakukan penggeledahan di temukan barang yang di simpan pelaku di dalam kantong celana.

“Dan pelaku mengakui bahwa BB tersebut adalah kepunyaannya, kemudian pelaku dan barang bukti di bawa ke Polres Muratara guna proses hukum yang berlaku,” tandasnya. (And)

By Vilkadi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *