PALI, WartaKitaNews.com- Pemerintah Kecamatan Panukal menggelar Sosialisasi Transformasi Pengelolaan Kegiatan Dana Bergulir Masyarakat, Eks Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat Mandiri Perdesaan (DBM Eks PNPM-MPd) menjadi Bumdesa Bersama, bertempat di Gedung Sebaguna Desa Babat, Senin, 27 Juni 2022

Dibuka secara resmi oleh Camat Penukal Kusteti, SE.MM, sosialisasi itu diikuti oleh peserta Eks Pelaku PNPM, Unit Pelaksana Kegiatan PNPM-MPd, Kades, BPD, kelompok perwakilan SPP, TAPM, PD, PLD serta Inspektur dan DPMD Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir.

Camat Penukal Kusteti, SE.MM berpesan kepada peserta untuk diperhatikan dan disampikan hasil sosialisasi agar ditindaklanjuti, yang belum paham, bisa ditanya langsung dengan narasumber.

“Kami berharap kepada semua Kades atau yang mewakili, BPD nanti akan dipaparkan dan disosialisasi kan tentang masalah UPK ini yang mana belum dipahami bisa ditanyakan nanti,” ujar camat Kusteti.

Dengan Moderator acara dari DPMD Pali Alfidldlota Dama, S.Sos atau lebih dikenal Kuyung Edo

Di kesempatan itu Salah satu Narasumber, Kepala DPMD Kabupaten Pali melalui Kabid Edy Irwan, SE, M.Si mengatakan, Transformasi Eks PNPM-MPd menjadi BUMDESMA sangat penting sesuai amanat dari Peraturan Pemerintah.

“Ini juga merupakan amanat dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2021 yang mana bertujuan pula untuk memberikan pemahaman kepada Kades, BPD serta eks UPK PNPM-MPd dalam transformasi Ke BUMDESMA,” ucapnya.

Hal yang sama disampaiakan Inspektur Pembatu (Irban) Wilayah 1 Darma, SE, MM menyampaikan Pentingnya Transformasi Eks UPK menjadi BUMDESMA sesuai aturan yang ada.

Sementara itu, Koordinator Kabupaten (Korkab) Tenaga Pendamping Profesional (TPP-P3MD) Riva Yanti, S.Si, S.Pd, M.Pd didampingi PIC BUMDes Taufik mengatakan, pengelolaan kegiatan dana bergulir masyarakat eks PNPM-MPd nantinya menjadi BUMDESMA sebagaimana amanat peraturan pemerintah.

Ia menerangkan, bila dalam pelaksanaan transformasi ini dapat memberikan manfaat besar bagi BUMDESMA. Itu dalam mendatangkan pemasukan tambahan melalui kerja sama dengan pihak lain.

“Jadi dalam aturannya boleh penyertaan modal untuk meningkatkan pendapatan” ujarnya

Karena ini merupakan suatu hal yang baik buat kita. Maka kami minta kepada pihak-pihak yang berkecimpung dalam hal ini, dapat mempersiapkan diri melalui Musyawarah Desa (Musdes) dilanjutkan dengan Musyawarah Antar Desa (MAD) melalui tahapan-tahapan dan jadwal Musdes yang disusun oleh pihak kecamatan nantinya.

By Joni Karbot

Bung JK : Komisaris PT VMN, Owner WartaKitaNews.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *