Palembang, WartaKitaNews.com-Kasus pelaporan atas dugaan penganiayaan yang dilakukan oknum PNS berinisial ASRH terhadap Dwi Aidil Fitriansyah yang terjadi pada 15 November 2021 terus berlanjut. Sang istri korban, Erika Puspita Anjang Sari mendesak penyidik Polrestabes agar segera memproses pelaku sesuai aturan berlaku.
“Harapannya kepada pihak penyidik agar kiranya proses penganiayaan terhadap suami saya secepatnya ditindaklanjuti. Sebab, pelaku telah melanggar UU No 1/1946 tentang KUHP Pasal 351 tentang penganiayaan,” harap Erika, saat diwawancarai para awak media di SPKT Polrestabes Palembang, Rabu (19/1).
Erika menambahkan, sesuai dengan Laporan Polisi Nomor : LP/B/2134/XI/2021/SPKT/Polrestabes Palembang/Polda Sumatera Selatan pada tanggal 15 November 2021 lalu. Diketahui, dugaan penganiayaan yang dialami suaminya tersebut terjadi pada 15 November 2021 di SD Al-Azhar Kenten Palembang Sako Kenten Sumsel. Kini, pelaku ASRH sudah ditetapkan penyidik sebagai tersangka dugaan penganiayaan.
Di tempat terpisah, tersangka ASRH yang merupakan PNS di Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) Sumsel ini enggan memberikan komentarnya terkait dugaan penganiayaan yang dilakukannya (*)

By admin

Joni Karbot & Vilkadi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *