MUSI RAWAS, WartaKitaNews.com – Anggota Polsek Tugumulyo meringkus Iwan Lodi Saputra (26), di Jalan Poros, Kecamatan Lebong Atas, Kabupaten Lebong, Propinsi Bengkulu, Kamis (7/1/2021), sekitar pukul 08.30 Wib.

Tersangka asal warga Dusun I, Desa Belau, Kecamatan Lebong Atas, Kabupaten Lebong, Propinsi Bengkulu ini diringkus petugas diduga mencuri satu unit sepeda motor jenis Yamaha Vega R Nopol BG 2957 PH, milik Ahyar (39) warga Dusun I, Desa A Widodo, Kecamatan Tugumulyo, Kabupaten Musi Rawas (Mura), Propinsi Sumatera Selatan (Sumsel), Minggu (27/12/2020), sekitar pukul 03.00 Wib.

Kapolres Mura, AKBP Efrannedy melalui Kapolsek Tugumulyo, AKP Dadang Rusnandar saat dikonfirmasi membenarkan adanya perkara tersebut, hanya saja tersangka sudah ditahan di Mapolsek.

“Benar, ada kejadian tersebut, namun tersangka sudah kami tahan,” kata AKP Dadang.

Kapolsek menjelaskan, tersangka diringkus bermula saat anggota mendapatkan informasi dari warga bahwa tersangka berada di Jalan Poros, Kecamatan Lebong Atas, Kabupaten Lebong, Bengkulu.

Selanjutnya, anggota meluncur ke lokasi, guna melakukan penyidikan dan pengintaian dengan diback up anggota Unit Pidum Sat Reskrim Polres Lebong.

Setelah tiba di lokasi, ternyata benar, tersangka berada di TKP, tanpa pikir panjang anggota meringkus tersangka tanpa melakukan perlawanan, kemudian tersangka digelandang ke Mapolsek Tugumulyo untuk diproses sesuai hukum yang berlaku.

“Saat kami tangkap, dijalan di Lebong, tersangka mengakui perbuatannya,” jelas Kapolsek.

Lebih lanjut, Kapolsek menjelaskan, tersangka diringkus berdasarkan laporan polisi LP/ B – 01 /I/2021/Sumsel/Res. Mura/Sek.Tgm, tanggal 01 Januari 2021.

Diduga kejadian pencurian tersebut terjadi dilakukan tersangka dengan cara memanjat tembok pagar bagian belakang rumah korban.

Usai berhasil masuk, kemudian tersangka mencuri sepeda motor milik korban yang berada digarasi rumah korban. Lalu, tersangka mendorong sepeda motor milik korban kebagian depan pagar dekat pintu gerbang rumah korban.

Setelah itu tersangka menaikkan sepeda motor korban dengan menggunakan satu potong kayu papan untuk melewati tembok pagar bagian depan korban yang lebih kurang setinggi 1,5 meter. Kemudian, tersangka bawa kabur sepeda motor korban ke Kota Bengkulu.

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kehilangan satubunit sepeda motor jenis Yamaha Vega R Nopol BG 2957 PH dan apabila dihitung senilai Rp 5.000.000.

“Maka dari itulah, kami meringkus tersangka,” tutup Kapolsek. (Rls/Andep)

By admin

Joni Karbot & Vilkadi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *