MUSI RAWAS, WartaKitaNews.com – Tim Landak Sat Reskrim Polres Musi Rawas meringkus M Junaedi alias Mandau (24), di Curup, Rejang Lebong, Bengkulu, Kamis (7/1/2021), sekitar pukul 17.30 Wib.
Tersangka yang keseharianya sebagai pengamen ini asal warga Desa A Widodo, Kecamatan Tugumulyo, Kabupaten Musi Rawas (Mura), Sumatera Selatan (Sumsel) diringkus Tim Landak diduga mencuri satu unit sepeda motor Honda Supra Fit warna hitam Nopol BG 4191 GH dan dua buah Hp merk xiomi dan merk Realmi, dirumah Sholeh (36) Desa Ketuan Jaya, Kecamatan Muara Beliti, Kabupaten Mura, Kamis (30/4/2020), sekitar pukul 03.00 Wib.
Kapolres Mura, AKBP Efrannedy melalui Kasat Reskrim, AKP Alex Andriyan didampingi Kanit Pidum, Aiptu Ikhsan saat dikonfirmasi membenarkan adanya perkara tersebut, tersangka diringkus saat ini masih ditahan di Polres Mura.
“Tersangka, diringkus sesuai laporan polisi LP/B-67/VI/2020/Sumsel/Res Mura, tanggal 23 Juni 2020,” kata Alex didampingi Ikhsan.
AKP Alex menjelaskan, pencurian yang dilakukan tersangka dengan cara pelaku mencongkel dan merusak jendela rumah lalu masuk dan mencuri satu unit sepeda motor Honda Supra fit warna hitam Nopol BG 4191 GH.
Selain itu, dua buah Hp merk xiomi dan merk Realmi. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian senilai Rp 9.000.000.
Selanjutnya, anggota langsung bergerak melakukan penyelidikan dan pelacakan keberadaan tersangka.
Diketahui, berdasarkan informasi bahwa tersangka berada di Kota Curup, kemudian anggota langsung meluncur kelokasi, setiba dilokasi ternyata benar tersangka berada di TKP.
“Secara sigap anggota langsung meringkus tersangka tanpa melakukan perlawanan dan digelandang ke Mapolres Mura guna pendalaman perkara,” tukasnya.(Andep)