Muara Enim, WartaKitaNews.com – Terkait beredarnya Pemberitaan terkait telah keluarnya SK Pengangkatan Wakil Bupati Muara Enim H.Ahmad Usmarwi Kaffah dan SK Pemberhentian PJ Bupati Muara Enim Kurniawan AP MSI,media ini mencoba menelusuri kebenaran terkait Ke Dua SK tersebut.

Ketua DPRD Kabupaten Muara Enim Liono Basuki melalui Zulharman ST Anggota DPRD sekaligus Ketua DPC Partai Hanura Kabupaten Muara Enim dan Wakil Ketua Panitia Pemilihan Wakil Bupati Muara Enim periode 2018-2023 saat di konfirmasi media ini mengatakan memang benar bahwasanya SK Pengangkatan Wakil Bupati dan Pemberhentian PJ Bupati Muara Enim suda dikeluarkan oleh Kementerian Dalam Negeri per tanggal 27 Desember 2022.

“Benar SK tersebut suda terbit per tanggal 27 Desember 2022 yang lalu, adapun SK tersebut yaitu Wakil Bupati dengan Nomor SK 100.2.1.3-6346/27 Desember 2022. Dan SK Pemberhentian PJ Bupati Muara Enim dengan Nomor SK 100.2.1.3-6345./27 Desember 2022.”ucap Zulharman ST.

Saat ditanya apakah DPRD Kabupaten Muara Enim suda menerima tembusan ke Dua SK dari Kementerian tersebut, Zulharman ST mengatakan sampai saat ini DPRD Kabupaten Muara Enim belum menerima tembusan dari SK tersebut.

“Kami telah mempertanyakan terkait Ke Dua SK tersebut langsung ke Kemendagri dan kemudian mendapatkan Info kalau memang benar ke Dua SK tersebut suda terbit dan diserahkan ke Gubernur Sumatera Selatan H.Herman Deru melalui Biro Penghubung Provinsi Sumatera Selatan dengan Nomor SK Pengangkatan Wakil Bupati Muara Enim 100.2.1.3-6346/27 Desember 2022. Dan SK Pemberhentian PJ Bupati Muara Enim Nomor SK 100.2.1.3-6345./27 Desember 2022.”Paparnya.

Zulharman juga mengatakan bahwa selanjutnya pihaknya akan menyurati Gubernur Sumatera Selatan H.Herman Deru guna untuk mempertanyakan kapan akan di lakukan pelantikan Wakil Bupati Muara Enim terpilih tersebut mengingat SK dari Kemendagri itu suda terbit 27 Desember 2022 seminggu yang lalu.

“Kami juga akan mempertanyakan kepada Gubernur Sumatera Selatan H.Herman Deru melalui Biro Penghubung Provinsi Sumatera Selatan terkait tembusan SK yang telah di terbitkan oleh Kemendagri tersebut”Pungkas Zulharman ST. (Heni Desriyanti)

By Vilkadi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *