MUSI RAWAS, WartaKitaNews.com – Sebanyak 709 warga binaan pemasyarakatan (WBP) Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Narkotika Kelas IIA Muara Beliti menerima remisi pada Hari Ulang Tahun (HUT) Kemerdekaan Republik Indonesia (RI) Ke-77 tahun 2022.
Upacara pemberian remisi tersebut dilaksanakan di Lapangan Lapas Narkotika Kelas IIA Muara Beliti, Rabu (17/8/2022) sekitar pukul 14.00 WIB.
Selaku inspektur upacara Bupati Musi Rawas (Mura) Hj Ratna Machmud dan dihadiri oleh Ketua TP PKK Mura, Kapolres Mura, AKBP Achmad Gusti Hartono, Perwakilan Kodim 0406/MLM, Kasat Narkoba Polres Mura, AKP Herman Junaidi, Kasat Pol-PP dan Damkar Mura, Dien Candra, Forkompinda Mura, petugas Lapas Narkotika Muara Beliti, WBP yang menerima remisi dan tamu undangan lainnya.
Kepala Lapas Narkotika Kelas IIA Muara Beliti, Rudik Erminanto dalam laporannya menyampaikan bahwa remisi umum (RU) HUT kemerdekaan RI ke-77 tahun 2022 diberikan kepada 709 WBP Lapas Narkotika Muara Beliti.
Dikatakan Rudik, yang diajukan remisi adalah WBP yang telah menjalani hukuman dengan baik, menunjukan prilaku yang baik.
Kalapas Rudik menjelaskan, RU I sebanyak 693 WBP, dengan rincian yakni satu bulan sebanyak 12 WBP, dua bulan 56 WBP, tiga bulan 389 WBP, empat bulan 80 WBP, lima bulan 122 WBP dan enam bulan sebanyak 34 WBP.
Sedangkan untuk RU II sebanyak 16 WBP, yakni empat bulan sebanyak 7 WBP, lima bulan 6 WBP dan enam bulan sebanyak 3 WBP.
“Dari jumlah WBP yang menerima remisi tersebut, ada dua WBP yang langsung bebas hari ini,” terang Rudik.
Sementara, Bupati Mura, Hj Ratna Machmud dalam sambutannya mengatakan remisi atau pengurangan tahanan merupakan bentuk apresiasi dari pemerintah, yang diberikan kepada WBP yang berprestasi, yang telah patuh menjalankan aturan dan memenuhi syarat.
“Remisi ini untuk mendorong motivsi bagi warga binaan untuk menunjukkan sikap yang lebih baik lagi,” ujar Bupati.
Bupati berharap, baik yang belum dapat remisi maupun sudah mendapat remisi, mereka lebih baik lagi.
“Jadilah insan yang baik, taat aturan, buatlah prestasi, bermanfaat bagi lingkungan, dan jangan mengulangi lagi perbuatan yang melawan hukum,” tandasnya. (and)