Gerak Cepat, Polsek Talang Kelapa Ringkus Pelaku Penggelapan Motor Aerox di Palembang

BANYUASIN, Wartakitanews.com – Jajaran Kepolisian Sektor (Polsek) Talang Kelapa, Kabupaten Banyuasin, berhasil mengungkap kasus tindak pidana penggelapan dan penadahan yang meresahkan warga. Seorang terduga pelaku berhasil diringkus tim opsnal pada Rabu (15/4/2026), tak lama setelah keberadaan sepeda motor korban terdeteksi di wilayah Kota Palembang.

Kronologi Kejadian: Berawal dari Modus Pinjam Kendaraan

Peristiwa ini menimpa Firmansyah, warga Komplek Perumahan Azhar, Kelurahan Kenten, Kecamatan Talang Kelapa. Kejadian bermula pada Sabtu (10/4/2026) sekitar pukul 21.00 WIB, saat korban sedang bersantai di sebuah warung dekat Indomaret bersama rekannya berinisial IB.

Tiba-tiba, seorang pria yang dikenal korban berinisial EF datang menghampiri. Dengan alasan ingin pergi ke rumah teman, pelaku meminjam sepeda motor milik korban. Karena rasa percaya, Firmansyah menyerahkan kunci kendaraannya. Namun, pelaku tak kunjung kembali dan membawa kabur motor tersebut.

Kerugian Korban: Satu unit sepeda motor Yamaha Aerox tahun 2019 warna merah dengan nomor polisi BG 2143 JAV.

Penyelidikan dan Penangkapan

Menerima laporan dari korban, Unit Opsnal Polsek Talang Kelapa langsung melakukan serangkaian penyelidikan intensif. Titik terang muncul pada Rabu (15/4/2026) ketika petugas menerima informasi bahwa motor tersebut berada di Jalan Puncak Sekuning, Kecamatan Ilir Barat 1, Palembang.

Kapolsek Talang Kelapa, Kompol Herli Stiawan, S.H., M.H., segera memerintahkan tim untuk bergerak melakukan penyergapan. Hasilnya, pelaku berhasil diamankan tanpa perlawanan berarti beserta barang bukti motor milik korban.

“Tim opsnal kita bekerja cepat setelah menerima informasi. Pelaku dan barang bukti berhasil diamankan di lokasi yang disebutkan,” ujar Kapolsek melalui Kanit Reskrim, Panit Joko.

Ancaman Hukuman

Saat ini, pelaku beserta barang bukti telah dibawa ke Mapolsek Talang Kelapa untuk proses hukum lebih lanjut. Atas perbuatannya, terduga pelaku terancam dijerat dengan pasal berlapis:

  • Pasal 486 KUHP dan/atau

  • Pasal 591 KUHP tentang tindak pidana penggelapan atau penadahan.

Imbauan Kepolisian

Menanggapi kasus ini, Kapolsek mengimbau masyarakat agar selalu waspada dan tidak mudah percaya kepada siapa pun saat menyangkut barang berharga.

“Kami meminta masyarakat agar lebih berhati-hati dalam meminjamkan barang berharga, meskipun kepada orang yang dikenal. Segera lapor ke pihak berwajib jika menjadi korban atau melihat tindak pidana,” pungkasnya.


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *