BANYUASIN, Wartakitanews.com – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Banyuasin kembali menunjukkan komitmennya dalam mengawal distribusi energi nasional. Melalui Unit Pidsus, petugas berhasil mengungkap kasus tindak pidana penyalahgunaan pengangkutan dan niaga Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis solar di Desa Rejodadi, Kecamatan Sembawa.
Kronologi Penangkapan
Aksi ilegal ini terendus saat petugas Unit Pidsus melakukan patroli hunting pada Minggu (19/4) sekitar pukul 15.15 WIB. Kecurigaan petugas bermula saat melintas di Jalan Kasmowiyono dan melihat satu unit mobil pickup Mitsubishi L300 hitam (BG 8601 OQ) yang membawa tumpukan jeriken di bak terbuka.
Kapolres Banyuasin melalui Kasat Reskrim menjelaskan bahwa petugas sempat melakukan pengejaran dan pengecekan di lokasi.
“Petugas langsung memutar arah untuk pengecekan. Saat didatangi, pemilik mobil tidak ada, namun informasi warga menyebutkan pelaku berada di Balai Pembibitan Ternak Unggul (BPTU). Tim segera menjemput pelaku berinisial JIW (37) untuk dimintai keterangan di lokasi kejadian,” jelas Kasat Reskrim.
Modus Operandi dan Barang Bukti
Setibanya di rumah yang dijadikan lokasi penimbunan, pria asal Baturaja Barat tersebut tidak dapat mengelak dan mengakui perbuatannya. JIW mengungkapkan bahwa ia mengumpulkan solar subsidi dari SPBU secara eceran menggunakan mobil, lalu menimbunnya untuk dijual kembali demi meraup keuntungan pribadi.
Dari hasil penggeledahan, petugas mengamankan sejumlah barang bukti penting:
-
Kendaraan: 1 unit mobil Mitsubishi L300 warna hitam.
-
BBM: 4 buah jeriken plastik ukuran 35 liter berisi penuh solar subsidi.
-
Peralatan: 2 buah corong, 2 baskom hitam, serta potongan botol plastik untuk memindahkan BBM.
-
Dokumen & Alat Bantu: 2 buah barcode MyPertamina milik kendaraan berbeda, plat nomor cadangan (BG 8112 PE), dan satu kunci shock.
Ancaman Hukum
Atas tindakan tersebut, JIW kini harus mendekam di sel tahanan Mapolres Banyuasin. Ia dijerat dengan Pasal 55 UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, yang telah diubah dalam Pasal 40 ayat (9) UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.
Pihak kepolisian menegaskan bahwa tindakan tegas ini merupakan peringatan bagi para spekulan agar tidak bermain-main dengan hak masyarakat kecil. Kasus ini kini tengah dalam proses penyidikan lebih lanjut untuk memastikan tidak ada jaringan lain yang terlibat dalam praktik serupa di wilayah hukum Banyuasin. (Vilkadi)
