BANYUASIN, Wartakitanews.com – Satuan Reserse Narkoba Polres Banyuasin kembali menunjukkan taringnya dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum Kabupaten Banyuasin. Dalam operasi kilat yang dipimpin langsung oleh Kanit Satu Satres Narkoba, Ipda Rio, dua orang tersangka yang merupakan saudara kandung berhasil diringkus di dua lokasi berbeda hanya dalam kurun waktu kurang dari 15 menit, Senin (13/04/2026) malam.
Kronologi Penangkapan
Operasi bermula saat tim Unit Satu melakukan skema undercover buy di pinggir Jalan Palembang–Jambi, Kecamatan Betung, sekira pukul 21.00 WIB. Petugas berhasil mengamankan tersangka pertama berinisial IWD (28), seorang buruh tani asal Desa Bukit.
Dari tangan IWD, polisi menyita barang bukti berupa:
-
2 paket ganja kering dengan berat bruto 24,23 gram.
-
1 unit telepon genggam merek Oppo.
Pengembangan Cepat dalam 15 Menit
Tak berhenti di sana, kepemimpinan taktis Ipda Rio di lapangan membuahkan hasil melalui interogasi cepat. Tim langsung bergerak melakukan pengembangan menuju sebuah rumah di Lorong Lubis, Desa Sri Bumi, Kecamatan Betung.
Tepat pukul 21.15 WIB, petugas meringkus tersangka kedua yang merupakan kakak kandung IWD, yakni SL (33), seorang pria yang berprofesi sebagai sopir. Dalam penggeledahan di rumah tersebut, ditemukan tambahan 2 paket ganja kering seberat 13,11 gram serta satu unit ponsel Oppo. Total barang bukti yang disita dari kakak-beradik ini mencapai 37,34 gram ganja kering.
“Kami bergerak dalam waktu kurang dari 15 menit karena setiap informasi langsung dianalisis dan dieksekusi. Strategi undercover buy dirancang sedemikian rupa sehingga tersangka tidak sempat menghilangkan barang bukti,” ujar Ipda Rio.
Apresiasi dari Pimpinan
Kapolres Banyuasin, AKBP Risnan Aldino, S.I.K., M.Si., memberikan apresiasi tinggi atas efisiensi kerja tim di bawah komando Ipda Rio. Menurutnya, keberhasilan ini adalah bukti strategi operasional yang terukur.
“Satu operasi langsung menghasilkan penangkapan kedua dalam waktu singkat. Ini menunjukkan kesiapan personel dalam merespons informasi masyarakat secara cepat dan tepat,” tegas Kapolres.
Senada dengan hal tersebut, Kabid Humas Polda Sumatera Selatan, Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya, S.I.K., M.H., menekankan bahwa tindakan tegas ini adalah pesan bagi para pengedar. “Penegakan hukum di Polda Sumsel berjalan tanpa jeda. Kami tidak akan memberikan ruang bagi peredaran narkoba, termasuk di wilayah perdesaan,” pungkasnya.
Ancaman Hukuman
Saat ini, kedua tersangka telah mendekam di sel tahanan Mapolres Banyuasin. Keduanya dijerat dengan:
-
Pasal 114 Ayat (1) dan Pasal 111 Ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
-
Ketentuan dalam KUHP terbaru.
Pihak kepolisian terus mengimbau masyarakat untuk tetap aktif melaporkan aktivitas mencurigakan melalui Call Center 110 guna menjaga situasi Kamtibmas yang kondusif di wilayah Sumatera Selatan.
