Pemerintah Desa Pulau Rajak Gelar Musyawarah Desa Penetapan RKPDes Tahun 2027

BANYUASIN, Wartakitanews.com — Pemerintah Desa Pulau Rajak, Kecamatan Betung, Kabupaten Banyuasin, Provinsi Sumatera Selatan, sukses menggelar kegiatan Musyawarah Desa (Musdes) penetapan Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDes) untuk tahun anggaran 2027, pada Jumat (18/09/2026).
Kegiatan strategis ini dihadiri langsung oleh Kepala Desa Pulau Rajak, Sarjoni, beserta seluruh perangkat desa. Turut hadir pula Badan Permusyawaratan Desa (BPD), Tim Penggerak PKK, Kader Posyandu, bidan desa, tokoh masyarakat, pendamping desa, pendamping lokal desa, serta perwakilan dari pihak Kecamatan Betung dan tamu undangan lainnya.

Komitmen Pembangunan Desa yang Partisipatif

Musyawarah desa ini dilaksanakan sebagai langkah awal yang krusial untuk menyelaraskan arah kebijakan pembangunan desa dengan kebutuhan riil masyarakat di lapangan. Setiap elemen yang hadir diberikan ruang untuk menyampaikan saran, masukan, serta evaluasi demi kemajuan Desa Pulau Rajak di masa mendatang.
Dalam keterangannya usai kegiatan, Kepala Desa Pulau Rajak, Sarjoni, menyampaikan tujuan utama dari pelaksanaan Musdes penetapan RKPDes tahun 2027 ini.
“Tujuan utama dari kegiatan musyawarah desa penetapan RKPDes tahun 2027 ini adalah untuk merumuskan dan menetapkan arah kebijakan pembangunan desa secara transparan, akuntabel, dan berbasis pada kebutuhan masyarakat. Kami ingin memastikan bahwa setiap program yang akan direalisasikan pada tahun 2027 mendatang benar-benar tepat sasaran, baik di bidang infrastruktur, pemberdayaan masyarakat, maupun peningkatan layanan kesehatan dan pendidikan. Melalui keterlibatan aktif dari seluruh unsur mulai dari BPD, kader posyandu, PKK, hingga tokoh masyarakat, kami berharap RKPDes ini mampu menjawab aspirasi warga dan membawa Desa Pulau Rajak semakin maju serta mandiri,” ujar Sarjoni.
Acara yang berlangsung dengan tertib dan penuh kekeluargaan ini diakhiri dengan penandatanganan berita acara kesepakatan bersama terkait dokumen RKPDes Tahun 2027, sebagai landasan hukum dan operasional bagi jalannya roda pemerintahan serta pembangunan desa ke depan. (Vilkadi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *