PALEMBANG, Wartakitanews.com — Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumatera Selatan berhasil mengungkap dugaan pemerasan dalam pencairan Dana Program Revitalisasi Satuan Pendidikan APBN Tahun Anggaran 2026 di Kabupaten Banyuasin. Dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan di sebuah hotel di Kota Palembang pada Kamis (17/9/2026) siang, penyidik mengamankan dua tersangka berinisial RB (30) dan RD (30).
Kedua tersangka diketahui merupakan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Penuh Waktu pada Dinas Pendidikan Kabupaten Banyuasin yang bertugas di bidang kelembagaan dan sarana prasarana sekolah dasar. Berdasarkan hasil penyidikan sementara, keduanya diduga memanfaatkan posisi mereka untuk meminta fee sebesar 1 persen dari total pagu anggaran revitalisasi kepada sekolah dasar penerima program.
Modus Operandi dan Target Sasaran
Penyidik mengungkapkan bahwa praktik pemerasan ini menyasar 21 sekolah dasar di Kabupaten Banyuasin. Modus yang dijalankan para tersangka yakni menawarkan jasa pembuatan Surat Pertanggungjawaban (SPJ) dan pengisian aplikasi belanja daring SIPLAH, yang semestinya menjadi tugas dan kewajiban pihak sekolah itu sendiri.
Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat mengenai adanya pertemuan mencurigakan antara sejumlah kepala sekolah penerima dana dan oknum staf Dinas Pendidikan di sebuah hotel di Palembang. Informasi tersebut langsung ditindaklanjuti oleh Tim Subdit III Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Ditreskrimsus Polda Sumsel melalui serangkaian penyelidikan mendalam.
Sekitar pukul 12.20 WIB, tim yang dipimpin langsung oleh Kepala Subdit III Tipidkor bersama personel gabungan bergerak masuk ke kamar hotel yang telah dipantau. Di lokasi, petugas mendapati adanya penyerahan uang secara langsung antara pihak kepala sekolah dan kedua tersangka, sebelum akhirnya mengamankan RB, RD, beserta sejumlah saksi di tempat.
Barang Bukti dan Pernyataan Resmi Polda Sumsel
Dari tangan tersangka RB, penyidik menyita uang tunai senilai Rp30.990.000 yang disimpan di dalam tas ransel. Selain itu, petugas juga mengamankan uang tunai dari sejumlah kepala sekolah yang belum sempat diserahkan, serta menyita barang bukti pendukung berupa:
-
Dua unit laptop
-
Sejumlah telepon seluler (gawai)
-
Catatan rekapitulasi nama-nama sekolah yang diduga telah menyerahkan uang
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sumsel, Kombes Pol. Doni Satrya Sembiring, S.H., S.I.K., M.Si., menegaskan bahwa penindakan ini merupakan bentuk respons cepat dan terukur atas informasi yang diberikan oleh masyarakat.
“Begitu bukti penyerahan uang kami temukan langsung di lapangan, tim segera bertindak. Proses penyidikan akan terus kami kembangkan agar seluruh pihak yang terlibat mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai hukum yang berlaku,” ujar Kombes Pol. Doni.
Senada dengan hal tersebut, Kabid Humas Polda Sumsel, Kombes Pol. Nandang Mu’min Wijaya, S.I.K., M.H., menyatakan bahwa jajaran kepolisian tidak akan memberikan toleransi terhadap segala bentuk penyalahgunaan kewenangan yang mencederai sektor pendidikan.
“Polda Sumsel terus mendorong penegakan hukum secara profesional dan akuntabel terhadap setiap dugaan penyalahgunaan kewenangan. Setiap perkara akan kami proses berdasarkan fakta dan alat bukti yang ditemukan dalam penyidikan,” tegas Nandang.
Langkah Hukum Selanjutnya
Saat ini, perkara telah masuk ke tahap penyidikan intensif. Penyidik masih mendalami aliran dana, asal-usul serta penggunaan uang, serta potensi keterlibatan pihak-pihak lain guna melengkapi berkas perkara sebelum dilimpahkan ke tahap berikutnya.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Polda Sumsel berkomitmen untuk terus mengawal pengelolaan anggaran pendidikan agar berjalan secara transparan, akuntabel, dan tepat sasaran. (Vilkadi)
