BANYUASIN, Wartakitanews.com — Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Seksi Pemberdayaan Masyarakat Desa dan Kelurahan (PMDK) Kecamatan Betung, Rizky Ebrianto, SE, menghadiri Musyawarah Perencanaan Pembangunan Desa (Musrenbangdes) di Desa Bukit, Kecamatan Betung, Kabupaten Banyuasin, Provinsi Sumatera Selatan, pada Rabu, 9 September 2026. Dalam forum strategis tersebut, Rizky Ebrianto mendapat kesempatan khusus untuk memaparkan transparansi dan regulasi terkait penyaluran bantuan pangan dari Pemerintah Kabupaten Banyuasin.
Kehadiran Plt Kasi PMDK ini bertujuan untuk memastikan aparatur desa, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), serta masyarakat memahami secara utuh mekanisme distribusi bantuan sosial agar tepat sasaran dan akuntabel. Fokus utama pemaparan berkisar pada alokasi bantuan pangan berupa beras untuk Keluarga Penerima Manfaat (KPM) periode triwulan ketiga.
Dalam penjelasannya, Rizky Ebrianto merinci bahwa bantuan pangan dari Pemkab Banyuasin ini dialokasikan untuk periode tiga bulan sekaligus, yakni Juli, Agustus, dan September 2026.
Total bantuan yang diterima oleh masing-masing KPM adalah 30 kg beras.
Besaran tersebut merupakan akumulasi dari alokasi 10 kg per bulan untuk setiap keluarga penerima.
Menjawab dinamika di lapangan terkait ketepatan sasaran penerima manfaat, Rizky Ebrianto menjelaskan secara mendetail bahwa validasi data penerima saat ini berpedoman pada pemeringkatan kesejahteraan atau Desil. Pendekatan berbasis desil ini digunakan untuk mengukur tingkat kesejahteraan rumah tangga secara objektif berdasarkan data Pensasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (P3KE) atau Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
Desil 1 (Sangat Miskin): Merupakan prioritas mutlak pertama yang wajib diakomodasi dalam setiap program jaring pengaman sosial dan bantuan pangan kabupaten tanpa pengecualian.
Desil 2 (Miskin): Menjadi prioritas kedua yang juga berhak penuh menerima alokasi bantuan beras karena berada di bawah garis kerentanan ekonomi.
Desil 3 (Hampir Miskin): Masuk dalam daftar sasaran bersyarat, di mana penerima di kelompok ini mendapatkan alokasi jika kuota di suatu wilayah mencukupi setelah Desil 1 dan Desil 2 terpenuhi seluruhnya.
Diatas Desil 4 (Rentan / Menengah ke Atas): Dikeluarkan dari daftar penerima bantuan pangan karena dikategorikan sudah mandiri atau mampu secara ekonomi, sehingga alokasinya harus dialihkan kepada warga yang benar-benar membutuhkan.
Melalui pemaparan aturan berbasis desil ini, Rizky Ebrianto berharap perangkat Desa Bukit dapat mengawal penyaluran beras 30 kg per KPM ini secara transparan. Langkah ini sekaligus meminimalisir potensi salah sasaran serta meredam gesekan sosial di tengah masyarakat Desa Bukit selama proses distribusi berlangsung. (Vilkadi)
