Camat Muara Sugihan, Welli Ardiansyah, Ajak Warga Cegah Karhutla Sebelum Terlambat

Banyuasin, Wartakitanews.com – Pemerintah Kecamatan Muara Sugihan, Kabupaten Banyuasin, mengeluarkan himbauan resmi kepada seluruh masyarakat untuk bersama-sama mencegah Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) demi menjaga kelestarian alam dan kesejahteraan bersama.
Camat Muara Sugihan, Welli Ardiansyah, S. IP, M. Si., menegaskan bahwa kebakaran hutan dan lahan dapat merusak lingkungan, mengganggu kesehatan, merugikan ekonomi, serta membawa sanksi hukum yang berat. Berdasarkan UU No. 41 Tahun 1999 jo. UU No. 32 Tahun 2009, pelaku pembakaran hutan dan lahan terancam pidana penjara paling singkat 3 tahun dan denda paling sedikit Rp 3 Miliar.
Poin-Poin Penting Imbauan Camat Muara Sugihan:
  • Hal yang Dilarang (Jangan Lakukan):
    • Jangan membuka lahan dengan cara dibakar.
    • Jangan membuang puntung rokok sembarangan.
    • Jangan menyalakan api di hutan dan lahan.
    • Jangan membiarkan api sekecil apa pun di hutan dan lahan.
  • Solusi Alternatif yang Aman:
    • Gunakan cara mekanis atau manual untuk membersihkan lahan.
    • Manfaatkan sisa tanaman untuk kompos atau pakan ternak.
    • Lakukan pembersihan lahan secara bergotong royong bersama-sama.
    • Pastikan sumber air tersedia di sekitar lahan.
    • Jaga agar lahan tetap lembap, terutama pada musim kemarau.
  • Kontak Darurat (Laporkan Segera):
    Jika masyarakat melihat adanya asap atau titik api, segera laporkan melalui layanan darurat berikut:
    • Masyarakat Peduli Api (MPA): 0813-6706-2419
    • BPBD Banyuasin: 0711-7872200
    • Polsek Muara Sugihan: 110
    • Damkar Banyuasin: 0711-7691133
Dengan semangat “Cepat Lapor, Cepat Tindak, Api Padam, Kita Selamat” serta “Bersama Kita Jaga Alam Kita Untuk Masa Depan Anak Cucu Kita”, mari kita wujudkan Kecamatan Muara Sugihan yang aman dan bebas dari Karhutla. Demikian Himbauan dari orang nomor satu di kecamatan Muara Sugihan. (Vilkadi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *