MUBA, Wartakitanews.com – Berdasarkan hasil Rapat Audiensi DPRD Kabupaten Musi Banyuasin yang dilaksanakan pada hari Selasa, 8 September 2026 pukul 11.10 WIB di Ruang Rapat Badan Musyawarah DPRD Kabupaten Musi Banyuasin, telah tercapai kesepakatan bersama antara Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin, DPRD Kabupaten Musi Banyuasin, Kapolres Musi Banyuasin, dan Negosiator Liga Rakyat Muba Bersatu. Rapat ini digelar untuk menindaklanjuti aksi damai massa Liga Rakyat Muba Bersatu.
Isi pokok kesepakatan bersama tersebut meliputi:
-
Peniadaan Penangkapan Sementara: Kapolres Musi Banyuasin tidak akan melakukan penangkapan terkait aktivitas penambangan dan/atau penyulingan minyak rakyat di Kabupaten Musi Banyuasin selama masa transisi proses perjuangan legalisasi penyulingan minyak rakyat oleh Pemkab dan Masyarakat Musi Banyuasin selama 6 bulan sejak audiensi dilaksanakan. Kebijakan ini disertai jaminan bahwa masyarakat tidak akan menjual hasil minyak ke selain negara (Pertamina dan Medco) melalui BKU, serta dapat menjualnya kepada masyarakat Muba yang membutuhkan untuk keperluan pertanian/perkebunan tanpa melanggar peraturan berlaku.
-
Penyelesaian Kasus Hukum: Terhadap kasus hukum yang menimpa masyarakat atau penangkapan akibat aktivitas penyulingan minyak rakyat, akan dikenakan proses Restorative Justice serta penegakan hukum secara adil.
-
Rapat Pendapat Umum (RDPU): Akan segera dilaksanakan RDPU oleh DPRD Kabupaten Musi Banyuasin bersama seluruh instansi dan pihak terkait permasalahan sektor penambangan minyak tradisional guna mendorong upaya legalisasi.
Dokumen kesepakatan dengan Nomor: 196/KESEPAKATAN/DPRD/IX/2026 ini ditandatangani oleh Kapolres Musi Banyuasin AKBP Adit Listiyono, S.I.K., M.H., Bupati Musi Banyuasin H. M. Toha, Pimpinan Rapat DPRD Kabupaten Musi Banyuasin Afitni Junaidi Gumay, S.E., serta para perwakilan negosiator dari Liga Rakyat Muba Bersatu. Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin berkomitmen mencari solusi terbaik yang berpihak kepada masyarakat dengan tetap memperhatikan aspek hukum, keselamatan, dan keberlanjutan pengelolaan sumber daya daerah. (Vilkadi)
