Sambut Aksi Damai Warga Lubuk Karet, Abdur Rosyid Pastikan DPRD Banyuasin Tindak Lanjuti Polemik HGU PTPN VII Betung

BANYUASIN, Wartakitanews.com — Puluhan warga Desa Lubuk Karet, Kecamatan Betung, Kabupaten Banyuasin, Provinsi Sumatera Selatan, menggelar aksi damai di Kantor DPRD Kabupaten Banyuasin, Rabu (26/08/2026). Aksi ini dilakukan menyusul belum adanya kejelasan terkait status Hak Guna Usaha (HGU) PTPN VII Unit Betung yang telah habis masa berlakunya sejak 24 Desember 2024 lalu.
Kedatangan warga disambut langsung oleh anggota DPRD Kabupaten Banyuasin dari Partai Gerindra, Abdur Rosyid, bersama rekannya sesama kader Gerindra, Syaripuddin, serta anggota DPRD dari Komisi III, Daspini.
Dalam kesempatan tersebut, Abdur Rosyid menyampaikan apresiasi atas tertibnya aksi damai yang dilakukan oleh masyarakat. Ia memastikan bahwa lembaga legislatif akan segera menindaklanjuti aspirasi yang telah disampaikan.
“Kami sangat mengapresiasi warga Desa Lubuk Karet yang telah menyampaikan aspirasinya melalui aksi damai hari ini dengan tertib. DPRD Kabupaten Banyuasin tentu akan menanggapi secara serius apa yang telah disampaikan oleh masyarakat untuk segera ditindaklanjuti sesuai dengan kewenangan yang ada,” ujar Abdur Rosyid.

Poin Tuntutan Warga Desa Lubuk Karet

Dalam aksinya, masyarakat Desa Lubuk Karet, yang didampingi oleh para koordinator lapangan, menyampaikan sejumlah tuntutan tegas kepada pihak DPRD dan pemerintah daerah:
  • Tindak Lanjut Berakhirnya HGU: Meminta DPRD Banyuasin menindaklanjuti berakhirnya HGU Nomor 1/HGU/BPN/95 (terbit 2 Januari 1995) seluas $\pm$ 7.051,76 Ha yang kemudian diperbarui melalui HGU Nomor 14/Bukit/1999 tertanggal 23 Desember 1999 dan resmi berakhir pada 24 Desember 2024.
  • Pemanggilan Pihak Terkait: Mendesak DPRD memanggil instansi terkait seperti Dinas Perkebunan, BPN, dan Dinas PTSP Kabupaten Banyuasin guna memberikan keterangan resmi.
  • Pengembalian Lahan: Meminta pihak PTPN mengembalikan lahan HGU kepada masyarakat, khususnya warga Desa Lubuk Karet.
  • Bukti Perpanjangan: Menuntut pihak PTPN menunjukkan bukti sah perpanjangan HGU setelah masa berlakunya habis pada akhir 2024 lalu.
  • Fasilitas Lintas Sektor: Meminta Bupati Banyuasin memfasilitasi koordinasi lintas sektoral bersama Kanwil BPN dan Kepala Regional PTPN Lampung.
  • Pelepasan Tanah Rawa: Meminta PTPN VII Abdiling 1 melepaskan tanah rawa yang selama ini diusahakan oleh masyarakat sejalan dengan program reforma agraria.

Suara Perwakilan Aksi

Koordinator Aksi, Okta Saputra, menegaskan bahwa kedatangan mereka ke gedung dewan adalah murni untuk menuntut keadilan dan kejelasan status hukum atas tanah yang selama ini bersentuhan langsung dengan ruang hidup masyarakat.
“Kami hadir di sini bukan tanpa alasan. Status HGU PTPN VII Betung sudah habis sejak akhir tahun 2024, namun hingga detik ini tidak ada kejelasan transparan bagi kami. Kami meminta DPRD berdiri bersama rakyat untuk memastikan hak-hak masyarakat Desa Lubuk Karet dikembalikan,” tegas Okta Saputra. (Vilkadi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *