Puluhan Warga Desa Lubuk Karet Geruduk DPRD Banyuasin, Tuntut Kejelasan HGU PTPN 7 yang Telah Habis

BANYUASIN, Wartakitanews.com — Puluhan warga Desa Lubuk Karet, Kecamatan Betung, Kabupaten Banyuasin, Provinsi Sumatera Selatan, menggelar aksi damai di Kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Banyuasin, Rabu (26/8/2026). Aksi ini dilakukan untuk menuntut kejelasan status Hak Guna Usaha (HGU) PTPN 7 Unit Betung Kerawo yang telah berakhir masa berlakunya sejak 24 Desember 2024 lalu, namun hingga kini belum ada kejelasan resmi.
Dalam orasinya, massa mendesak pihak legislatif dan instansi terkait untuk segera merespons persoalan tanah yang menyangkut hajat hidup masyarakat setempat. Aksi damai ini dipimpin oleh Okta Saputra selaku Koordinator Aksi dan Marjoni sebagai Koordinator Lapangan.
Kedatangan para pendemo di Gedung DPRD Banyuasin disambut langsung oleh sejumlah anggota DPRD Kabupaten Banyuasin, di antaranya Syaripuddin, Abdur Rosyid, dan Daspini.

Suara dan Komentar Perwakilan Aksi

Koordinator Aksi, Okta Saputra, dalam pernyataannya di hadapan massa dan pihak legislatif menegaskan bahwa kedatangan mereka murni untuk menuntut hak atas tanah leluhur dan ruang penghidupan masyarakat yang selama ini tidak mendapatkan kejelasan.
“Kami datang ke sini secara damai untuk menuntut hak-hak masyarakat Desa Lubuk Karet. Masa berlaku HGU PTPN 7 Betung Kerawo sudah resmi berakhir sejak 24 Desember 2024 lalu, namun sampai hari ini tidak ada kejelasan transparan. Kami tidak akan berhenti bersuara sebelum tanah ini menemui titik terang bagi kesejahteraan rakyat,” tegas Okta.
Senada dengan hal tersebut, Koordinator Lapangan, Marjoni, menambahkan bahwa pihak perusahaan harus transparan dan tidak boleh sewenang-wenang menguasai lahan tanpa dasar hukum yang jelas pasca-berakhirnya masa HGU. Ia juga menyoroti nasib tanah rawa yang selama ini digarap warga namun diklaim sepihak oleh perusahaan.
“Jangan ada lagi upaya mengabaikan hak-hak masyarakat. Kami mendesak PTPN 7 menunjukkan bukti perpanjangan jika memang ada, serta segera melepaskan tanah rawa yang selama ini diusahakan oleh masyarakat sesuai dengan semangat reforma agraria,” ujar Marjoni di tengah jalannya aksi.

Tanggapan DPRD Kabupaten Banyuasin

Menanggapi aksi tersebut, Syaripuddin yang didampingi oleh Abdur Rosyid dan Daspini menyampaikan apresiasi atas tertibnya aksi damai yang dilakukan oleh warga Desa Lubuk Karet. Pihak legislatif berjanji akan segera menindaklanjuti aspirasi yang telah disampaikan.

“Kami sangat mengapresiasi aksi damai yang dilakukan oleh warga Desa Lubuk Karet hari ini. Aspirasi ini tentu menjadi perhatian serius bagi kami di lembaga legislatif. Dalam waktu dekat, kami bakal segera menjadwalkan dan mengadakan pertemuan resmi dengan memanggil pihak PTPN 7 serta instansi terkait untuk menyelesaikan persoalan ini,” ujar Syaripuddin di hadapan massa aksi.

Poin-Poin Tuntutan Warga Desa Lubuk Karet:

  • Menindaklanjuti Berakhirnya HGU: Meminta DPRD Kabupaten Banyuasin menindaklanjuti berakhirnya HGU Nomor 1/HGU/BPN/95 (tertanggal 2 Januari 1995) seluas $\pm$ 7.051,76 hektare berdasarkan Gambar Situasi (GS) Nomor 01/MUBA/1977, yang dilanjutkan dengan terbitnya HGU Nomor 14/Bukit/1999 tertanggal 23 Desember 1999 dan resmi berakhir pada 24 Desember 2024.
  • Memanggil Pihak Terkait: Mendesak pemanggilan instansi terkait seperti Dinas Perkebunan, Kantor Pertanahan (BPN), dan Dinas PTSP Kabupaten Banyuasin untuk memberikan keterangan terbuka kepada masyarakat Desa Lubuk Karet.
  • Pengembalian Lahan: Menuntut pihak PTPN untuk mengembalikan lahan HGU tersebut kepada masyarakat, khususnya warga Desa Lubuk Karet.
  • Transparansi Perpanjangan: Meminta pihak PTPN menunjukkan bukti sah perpanjangan HGU pasca-berakhirnya masa berlaku pada tahun 2024.
  • Fasilitasi Lintas Sektoral: Meminta Bupati Banyuasin untuk memfasilitasi koordinasi lintas sektoral bersama Kantor Wilayah BPN dan Kepala Regional PTPN Lampung.
  • Pelepasan Tanah Rawa: Menuntut PTPN 7 Afdeling 1 untuk melepaskan tanah rawa yang selama ini diusahakan oleh masyarakat sejalan dengan program reforma agraria.
(Vilkadi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *