BANYUASIN, Wartakitanews.com – Menanggapi pemberitaan di media online berjudul “Wali Murid Keluhkan Mahalnya Biaya Seragam Di SMAN 1 Betung, Diduga Langgar Aturan Pemerintah”, pihak SMA Negeri 1 Betung yang berlokasi di Kelurahan Rimba Asam, Kecamatan Betung, Kabupaten Banyuasin, memberikan klarifikasi resmi guna meluruskan informasi yang beredar di masyarakat.
Kepala SMA Negeri 1 Betung, Media Harja, S.Pd., M.M., didampingi oleh Ketua Komite Sekolah, H. Mulyadi Firdaus, menegaskan bahwa pihak sekolah tidak melakukan praktik jual beli seragam sekolah. Ia menjelaskan bahwa sekolah hanya berperan memfasilitasi kebutuhan wali murid yang ingin memesan seragam melalui sekolah, namun hal tersebut bersifat opsional dan tidak ada unsur pemaksaan.
“Kalau dikatakan wajib memesan seragam di sekolah, itu keliru. Sebab tidak ada kewajiban harus memesan seragam melalui pihak sekolah. Sifatnya hanya membantu saja, itu pun hanya bagi wali murid yang bersedia dan tidak keberatan. Tidak ada pemaksaan dalam hal ini,” ujar Ketua Komite, H. Mulyadi Firdaus, bersama Kepala Sekolah Media Harja S.Pd., M.M., saat memberikan keterangan, Kamis (25/06/2026).
Terkait isu sumbangan komite, H. Mulyadi Firdaus menambahkan bahwa pihaknya tidak menetapkan kewajiban atau nominal tertentu. Sumbangan yang diberikan oleh wali murid murni bersifat sukarela.
“Kami dari komite tidak pernah memaksakan nominal. Sumbangan yang dimaksud adalah sumbangan sukarela, sehingga tidak ada batas nominal yang ditentukan,” tegasnya.
Pada kesempatan yang sama, Kepala SMA Negeri 1 Betung, Media Harja, S.Pd., M.M., juga memberikan penjelasan mengenai proses Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB). Ia menegaskan bahwa pelaksanaan PPDB melalui jalur afirmasi dilakukan sesuai dengan aturan yang berlaku, yakni diperuntukkan bagi calon siswa yang memiliki Kartu Program Keluarga Harapan (PKH) maupun Kartu Indonesia Pintar (KIP).
Pihak sekolah berharap klarifikasi ini dapat memberikan informasi yang berimbang kepada masyarakat, khususnya wali murid, sehingga tidak terjadi kesalahpahaman di kemudian hari.
(Vilkadi)
