Klarifikasi SMAN 1 Betung Terkait Isu Biaya Seragam dan Komite: Pihak Sekolah Tegaskan Tidak Ada Paksaan

BANYUASIN, Wartakitanews.com – Pihak SMA Negeri 1 Betung, yang berlokasi di Kelurahan Rimba Asam, Kecamatan Betung, Kabupaten Banyuasin, memberikan klarifikasi resmi menanggapi pemberitaan di media online berjudul “Wali Murid Keluhkan Mahalnya Biaya Seragam Di SMAN 1 Betung, Diduga Langgar Aturan Pemerintah”.

Kepala SMA Negeri 1 Betung, Media Harja, S.Pd., M.M., didampingi Ketua Komite Sekolah, H. Mulyadi Firdaus, menegaskan bahwa narasi yang menyebut pihak sekolah mewajibkan pembelian seragam adalah tidak benar.

Dalam keterangannya pada Kamis (25/06/2026), H. Mulyadi Firdaus menjelaskan bahwa sekolah tidak melakukan praktik jual beli seragam. Pihak sekolah hanya sebatas memfasilitasi wali murid yang ingin memesan seragam melalui sekolah agar seragam yang digunakan siswa memiliki keseragaman.

“Kalau dikatakan wajib memesan seragam sekolah, itu keliru. Sebab, tidak ada kewajiban harus memesan seragam sekolah melalui pihak sekolah. Sifatnya hanya membantu saja, itu pun hanya bagi wali murid yang mau dan tidak keberatan. Tidak ada pemaksaan dalam hal ini,” ujar H. Mulyadi Firdaus.

Selain isu seragam, H. Mulyadi Firdaus juga mengklarifikasi terkait sumbangan komite sekolah. Ia menekankan bahwa tidak ada patokan atau batas nominal yang ditentukan dalam sumbangan tersebut.

“Pihak komite tidak melakukan pemaksaan. Sumbangan yang dimaksud murni bentuknya sukarela, sehingga tidak ada batas nominal yang ditentukan,” tambahnya.

Pada kesempatan yang sama, Kepala Sekolah SMA Negeri 1 Betung, Media Harja, S.Pd., M.M., memberikan penjelasan mengenai pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB).

Media Harja menegaskan bahwa kebijakan terkait PPDB jalur afirmasi telah dijalankan sesuai dengan regulasi pemerintah yang berlaku. Jalur ini dikhususkan bagi calon siswa yang memiliki Kartu Program Keluarga Harapan (PKH) dan Kartu Indonesia Pintar (KIP).

“Kami berkomitmen untuk menjalankan proses PPDB sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan, termasuk peruntukan jalur afirmasi bagi calon siswa yang memang berhak sesuai aturan,” tutup Media Harja.

(Vilkadi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *