Selama ini, pembatasan fungsi penyidikan di tingkat Polsek membuat sejumlah laporan masyarakat harus ditarik atau dilimpahkan ke Polres Banyuasin. Kondisi ini dinilai masyarakat kurang efisien dari segi waktu dan jarak tempuh.
Respons Cepat Terhadap Masalah Hukum
Menurut Vilkadi, kembalinya fungsi penyidikan di Polsek Betung merupakan kebutuhan mendesak mengingat tingginya dinamika sosial dan mobilitas di wilayah lintas timur tersebut.
“Kami dari pihak media melihat langsung kegelisahan masyarakat. Dengan adanya kewenangan penyidikan kembali di Polsek Betung, setiap permasalahan hukum di wilayah Betung dan Suak Tapeh dipastikan akan lebih cepat ditindaklanjuti tanpa harus menunggu proses birokrasi yang memakan waktu lama karena jarak ke Polres,” ujar Vilkadi.
Vilkadi menambahkan bahwa efektivitas penegakan hukum di tingkat kecamatan akan memberikan dampak positif bagi stabilitas keamanan, di antaranya:
-
Efisiensi Waktu dan Biaya: Masyarakat tidak perlu menempuh perjalanan jauh ke Pangkalan Balai untuk mengawal laporan hukum.
-
Kepastian Hukum yang Cepat: Penanganan perkara yang dilakukan langsung di lokasi (Polsek) akan mempercepat proses keadilan.
-
Peningkatan Kepercayaan Publik: Kehadiran polisi yang mampu menuntaskan kasus hingga tuntas di tingkat kecamatan akan meningkatkan rasa aman warga.
Harapan kepada Pimpinan Polri
Sebagai pimpinan media yang aktif mengawal isu-isu di Kabupaten Banyuasin, Vilkadi berharap pihak Polda Sumsel maupun Mabes Polri dapat meninjau kembali regulasi terkait klasifikasi Polsek Betung.
“Betung adalah wilayah yang strategis dan padat. Kami berharap aspirasi ini didengar oleh pimpinan Polri agar pelayanan hukum kepada masyarakat semakin prima dan responsif,” pungkasnya. (Redaksi)
