BANYUASIN, SUMATERA SELATAN, Wartakitanews.com — Pimpinan Umum media online wartakitanews.com, Vilkadi, mengeluarkan pernyataan tegas mengenai pentingnya pemahaman publik serta aparat penegak hukum terhadap Undang-Undang Pers dan ketentuan sanksinya. Hal ini disampaikan menyusul maraknya dinamika peliputan di lapangan, khususnya di wilayah Kabupaten Banyuasin, Provinsi Sumatera Selatan.
Dalam keterangannya, Vilkadi menyoroti bahwa tugas jurnalistik merupakan profesi mulia yang memiliki landasan hukum yang kuat dan dilindungi oleh undang-undang.
Vilkadi menjelaskan bahwa pers nasional memiliki hak konstitusional untuk mencari, memperoleh, dan menyebarkan informasi sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 4 Undang-Undang No. 40 Tahun 1999 tentang Pers.
“Kebebasan pers adalah sarana penting dalam mewujudkan keadilan dan kebenaran di tengah masyarakat,” ujar Vilkadi. Jum’at (24/07/2026)
Ia menekankan agar seluruh elemen masyarakat maupun mitra kerja instansi pemerintah dan swasta dapat memahami bahwa kerja-kerja jurnalistik tidak boleh diintervensi, diancam, apalagi dihalang-halangi selama berpedoman pada kode etik jurnalistik.
Lebih lanjut, Vilkadi mengingatkan kepada siapa pun agar tidak main-main dalam menghadapi wartawan yang sedang menjalankan tugas peliputan yang sah. Berdasarkan Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang No. 40 Tahun 1999 tentang Pers, ditegaskan dengan jelas:
“Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja menghambat atau menghalangi pelaksanaan tugas wartawan dalam mencari, memperoleh, dan menyebarkan gagasan dan informasi, dapat dikenakan pidana penjara paling lama 2 tahun atau denda paling banyak Rp 500.000.000,00 (Lima Ratus Juta Rupiah).”
Melalui penjelasan ini, Vilkadi selaku Pimpinan Umum wartakitanews.com berharap agarkemitraan antara pers, pemerintah, dan masyarakat di Kabupaten Banyuasin dapat terus terjalin secara harmonis, profesional, dan saling menghormati koridor hukum yang berlaku. (Vilkadi)
