Temuan Limbah Medis Dibuang Sembarangan di Simpang Kapuk Betung, Warga Minta Aparat dan Dinas Kesehatan Turun Tangan

BANYUASIN, Wartakitanews.com — Warga digegerkan dengan penemuan tumpukan limbah medis berbahaya yang dibuang secara sembarangan di kawasan Simpang Kapuk, Kelurahan Betung Selatan, Kecamatan Betung, Kabupaten Banyuasin, Provinsi Sumatera Selatan.

Temuan ini pertama kali mencuat dan viral setelah diunggah oleh akun media sosial Facebook atas nama Dini Putri Handika. Dalam unggahan tersebut, pemilik akun melaporkan bahwa limbah medis tampak berserakan di antara tumpukan sampah liar. Berdasarkan isi unggahan, limbah medis yang ditemukan berupa alat suntik atau spuit lengkap dengan obat injeksi dalam jumlah yang cukup banyak, yakni mencapai satu karung dan satu kotak penuh.

Keberadaan limbah medis berjenis bahan berbahaya dan beracun (B3) di lokasi terbuka ini tentu saja memicu keresahan yang mendalam bagi masyarakat sekitar, mengingat potensi penularan penyakit serta ancaman keselamatan lingkungan yang ditimbulkannya.

Adanya temuan ini mendapat kecaman keras serta rasa penyesalan yang mendalam dari Vilkadi, masyarakat sekaligus pengguna jalan yang kerap melintas di kawasan tersebut. Menurutnya, tindakan membuang limbah medis sembarangan di pinggir jalan umum merupakan bentuk kelalaian fatal dan kejahatan lingkungan yang tidak bisa ditoleransi.

“Kami sangat menyayangkan dan mengecam keras tindakan oknum yang tidak bertanggung jawab ini. Kawasan Simpang Kapuk ini adalah jalur lintas yang sering dilalui warga. Membuang limbah medis berupa spuit dan obat injeksi secara terbuka di tumpukan sampah umum adalah ancaman nyata bagi keselamatan kesehatan masyarakat dan anak-anak yang bermain di sekitar lokasi,” ujar Vilkadi. Jum’at (24/07/2026).

Sebagai bentuk kepatuhan terhadap hukum yang berlaku, Vilkadi, SH, mengingatkan bahwa limbah medis tidak boleh disamakan dengan sampah rumah tangga biasa. Pengelolaan dan pembuangannya telah diatur secara ketat oleh negara karena dikategorikan sebagai limbah B3.

Beberapa landasan hukum tegas yang melarang pembuangan limbah medis secara sembarangan antara lain:

  1. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH): Setiap orang atau badan usaha yang dengan sengaja memasukkan, menghasilkan, atau membuang limbah B3 ke lingkungan tanpa izin dapat dijerat dengan sanksi pidana berat berupa penjara dan denda miliaran rupiah.

  2. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan: Tenaga kesehatan dalam menjalankan praktik profesinya wajib mematuhi standar pelayanan, standar profesi, dan Standar Operasional Prosedur (SOP), termasuk dalam hal pengelolaan limbah medis yang aman agar tidak membahayakan keselamatan publik.
  3.  Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (PermenLHK) serta Peraturan Menteri Kesehatan terkait Pengelolaan Limbah Fasyankes: Mengatur secara rinci bahwa fasilitas pelayanan kesehatan (klinik, rumah sakit, praktik mandiri) wajib memiliki instalasi atau pihak ketiga resmi yang berizin untuk memusnahkan limbah medis, bukan dibuang ke tempat pembuangan sampah umum.

Melihat potensi bahaya yang mengancam keselamatan warga,

Vilkadi, menyampaikan himbauan terbuka kepada seluruh pihak, khususnya tenaga kesehatan (nakes) maupun pengelola fasilitas kesehatan di wilayah Betung dan Banyuasin:

Kepada Tenaga Kesehatan / Fasyankes: Agar senantiasa mematuhi SOP pemusnahan limbah medis sesuai aturan medis dan hukum yang berlaku. Jangan sekali-kali mengambil jalan pintas dengan membuang limbah infeksius ke tempat sampah umum yang dapat membahayakan petugas kebersihan maupun masyarakat luas. Kepada Dinas Kesehatan dan Pihak Berwajib (Kepolisian): Meminta agar segera dilakukan investigasi mendalam, penyelidikan, dan pengecekan ke lapangan guna melacak siapa oknum atau fasilitas kesehatan yang dengan sengaja membuang limbah medis tersebut di Simpang Kapuk, Kelurahan Betung Selatan. Penegakan hukum yang tegas diperlukan agar kejadian serupa tidak terulang kembali di kemudian hari. (Vilkadi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *