Tanggapi Keresahan Warga, Harun Sohar Pimpin Penertiban Puluhan Anak Punk di Bawah Jembatan Tol Sedompo Betung

BANYUASIN, Wartakitanews.com — Jajaran Polisi Pamong Praja (PolPP) Kecamatan Betung bergerak cepat menindaklanjuti laporan masyarakat yang merasa resah dengan keberadaan puluhan anak punk. Kelompok tersebut diketahui kerap berkeliaran dan mangkal di kawasan bawah jembatan tol Sedompo, Kelurahan Betung, Kecamatan Betung, Kabupaten Banyuasin, Provinsi Sumatera Selatan.
Penertiban yang berlangsung kondusif ini dipimpin langsung oleh Harun Sohar yang mewakili pihak Kecamatan Betung, didampingi oleh aparat penegak perda setempat. Dalam kegiatan tersebut, petugas mendatangi lokasi dan mendapati puluhan anak punk yang tengah berkumpul.
Mewakili pihak kecamatan, Harun Sohar secara tegas meminta kepada seluruh anak punk yang ada di lokasi untuk segera membubarkan diri dan meninggalkan kawasan tersebut. Langkah ini diambil demi menjaga keamanan, ketertiban umum, serta kenyamanan warga sekitar yang merasa terganggu.
“Kami menerima banyak laporan dari masyarakat yang merasa resah dengan aktivitas anak punk di bawah jembatan tol Sedompo ini. Oleh karena itu, hari ini kami turun langsung untuk menertibkan mereka dan meminta agar segera meninggalkan lokasi demi keamanan dan ketertiban bersama,” ujar Harun Sohar merespon aduan warga. Rabu (19/08/2026).
Sementara itu, Kasi Trantib Kecamatan Betung, Sudirman, S.Sos., M.Si., saat dikonfirmasi membenarkan adanya kegiatan penertiban tersebut. Ia menyatakan bahwa tindakan tegas ini merupakan bentuk respons cepat jajarannya atas keluhan masyarakat Betung.
“Benar, kami dari PolPP Kecamatan Betung langsung merespon laporan masyarakat dengan turun ke lapangan untuk menertibkan anak punk dan meminta mereka segera meninggalkan lokasi agar tidak menimbulkan keresahan berkepanjangan di tengah warga,” pungkas Sudirman.
Pihak kecamatan bersama Satpol PP berharap melalui penertiban ini, kawasan bawah jembatan tol Sedompo kembali kondusif, aman, serta bebas dari aktivitas yang berpotensi mengganggu ketertiban umum. (Vilkadi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *