Gerak Cepat, Polsek Tanjung Lago Ringkus Pelaku Penganiayaan Berujung Maut dalam Waktu Kurang dari 24 Jam

BANYUASIN – Kepolisian Sektor (Polsek) Tanjung Lago, Polres Banyuasin, berhasil mengungkap kasus tindak pidana penganiayaan berat yang mengakibatkan korban meninggal dunia. Pelaku berinisial R (28) berhasil diamankan oleh personel Unit Reskrim Polsek Tanjung Lago kurang dari 24 jam setelah kejadian.

Peristiwa tragis ini terjadi pada Senin (22/6/2026) sekitar pukul 14.30 WIB di Jalan Lintas Desa Sukatani, Dusun I, Kecamatan Tanjung Lago, tepatnya di depan gerbang PT Sinar Sekawan Abadi. Korban yang diketahui berinisial C.R.R. (22), warga Desa Sukadamai, harus meregang nyawa setelah mengalami luka serius akibat serangan pelaku.

Berdasarkan keterangan pihak kepolisian, motif penganiayaan dipicu oleh permasalahan sepele terkait peminjaman kendaraan. Kejadian bermula saat pelaku R meminta izin untuk meminjam sepeda motor milik korban. Korban sempat meminta pelaku untuk menunggu sebentar hingga pekerjaannya selesai.

Namun, pelaku yang tidak sabar mencoba mengambil sepeda motor tersebut melalui bantuan rekannya. Korban yang tidak setuju langsung mempertahankan kendaraannya, sehingga terjadi cekcok dan perebutan kunci kontak. Emosi yang memuncak membuat pelaku gelap mata dan mengayunkan sebilah parang panjang ke arah tubuh korban. Meski sempat dilarikan ke rumah sakit, nyawa korban tidak dapat diselamatkan.

Mendapat laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Tanjung Lago yang dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim, IPDA Achmad, S.H., bergerak cepat melakukan penyelidikan.

Hasil kerja keras personel membuahkan hasil. Pada Selasa (23/6/2026), pelaku berhasil diringkus di wilayah Sekip Ujung, Kecamatan Kemuning, Kota Palembang, saat ia tengah dalam perjalanan menuju rumah keluarganya. Selain pelaku, petugas juga mengamankan barang bukti berupa satu bilah parang panjang yang digunakan untuk melukai korban.

Saat ini, pelaku telah ditahan di Mapolsek Tanjung Lago untuk proses penyidikan lebih lanjut. Penyidik telah melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP), memeriksa sejumlah saksi, serta menyita barang bukti untuk melengkapi berkas perkara.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 469 KUHP mengenai penganiayaan yang mengakibatkan hilangnya nyawa seseorang.

Kapolsek Tanjung Lago menegaskan komitmen pihaknya untuk menindak tegas segala bentuk tindak kriminalitas demi menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) di wilayah hukum Polres Banyuasin.

“Kami mengimbau masyarakat untuk menyelesaikan setiap permasalahan dengan kepala dingin dan tidak melakukan tindakan yang melanggar hukum. Percayakan penyelesaian masalah kepada mekanisme yang berlaku agar tidak menimbulkan korban maupun konsekuensi hukum,” tegas Kapolsek.

Saat ini, penyidik tengah berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) guna memastikan proses hukum berjalan sesuai dengan prosedur yang berlaku. (Vilkadi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *