BANYUASIN, Wartakitanews.com — Jajaran Kepolisian Sektor (Polsek) Tungkal Ilir bersama personel BKO Brimob bergerak cepat melakukan pengecekan langsung (ground check) terhadap titik panas (hotspot) yang terdeteksi di wilayah hukumnya, Kamis (10/9/2026).
Langkah sigap ini dilakukan untuk menindaklanjuti hasil pantauan satelit LAPAN yang mendeteksi satu titik koordinat hotspot di wilayah tersebut. Kapolsek Tungkal Ilir IPTU Habel Kevin Siegers, S.Tr.K., memimpin langsung pengerahan personel bersama lima anggota BKO Brimob menuju lokasi sasaran menggunakan sarana yang tersedia.
Berdasarkan hasil pengecekan di lapangan, titik koordinat -2.40359, 104.30342 tersebut tepatnya berada di Dusun 7 Puyuh, Desa Teluk Tenggulang, Kecamatan Tungkal Ilir, Kabupaten Banyuasin. Petugas mendapati adanya lahan milik warga yang mengalami kebakaran dan menimbulkan kepulan asap.
Hingga laporan ini diturunkan, petugas di lapangan belum dapat memastikan luas lahan yang terbakar maupun identitas pemilik lahan. Selain itu, penyebab pasti kebakaran masih dalam penyelidikan karena belum ditemukan keterangan yang dapat memastikannya.
Kasi Humas Polres Banyuasin IPTU Abu Bakar, S.H., mewakili Kapolres Banyuasin menegaskan bahwa kegiatan ground check ini merupakan bentuk deteksi dini yang krusial dalam penanganan serta pencegahan kebakaran hutan dan lahan (Karhutla).
“Setiap informasi mengenai titik hotspot akan ditindaklanjuti dengan pengecekan langsung di lapangan. Hal ini dilakukan untuk mengetahui kondisi sebenarnya sekaligus mengantisipasi potensi kebakaran agar tidak meluas,” tegas IPTU Abu Bakar.
Meski mendapati area yang terbakar, proses pengecekan berjalan lancar tanpa adanya korban jiwa, baik dari masyarakat maupun dari personel kepolisian yang bertugas. Situasi di lokasi kejadian secara umum dapat dikendalikan dan terpantau aman.
Mengantisipasi ancaman Karhutla yang kerap meningkat di tengah cuaca panas, Polres Banyuasin terus mengimbau masyarakat untuk tidak membuka lahan dengan cara membakar. Warga juga diminta untuk proaktif segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila menemukan adanya titik api atau kepulan asap di lingkungan sekitar. (Vilkadi)
