Diduga Kelola Galian C Ilegal di Banyuasin, Tiga Orang Diamankan Polisi

BANYUASIN , Wartakitanews.com – Aparat kepolisian dikabarkan melakukan penindakan terhadap aktivitas pertambangan galian C yang diduga ilegal di Desa Tanjung Laut, Kecamatan Suak Tapeh, Kabupaten Banyuasin, Senin (29/6/2026). Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan tiga orang yang diduga terlibat dalam operasional lokasi tambang tersebut.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, ketiga orang yang diamankan berinisial I, yang disebut-sebut sebagai pemilik usaha galian C tersebut. Selain itu, petugas juga mengamankan seorang pemborong yang berasal dari perusahaan PT Nusaprima Persada Raya, serta satu orang operator alat berat yang sedang bertugas di lokasi.

Penindakan ini pun disambut baik oleh masyarakat setempat. Warga merasa lega dengan adanya langkah tegas dari aparat kepolisian terhadap aktivitas galian C yang dianggap meresahkan tersebut.

Salah satu warga Kecamatan Suak Tapeh menyampaikan apresiasinya secara langsung kepada Kapolres Banyuasin beserta jajaran atas tindakan cepat yang dilakukan di lapangan.

“Terima kasih Bapak Kapolres dan jajarannya yang telah menangkap pelaku galian C ilegal di Desa Tanjung Laut hari ini. Tiga orang diamankan,” ujar warga tersebut.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak kepolisian belum memberikan keterangan resmi terkait identitas lengkap para pihak yang diamankan, status hukum mereka, maupun kronologi detail pelaksanaan operasi penindakan tersebut.

Redaksi saat ini masih terus berupaya melakukan konfirmasi kepada pihak Polres Banyuasin dan pihak-pihak terkait lainnya guna melengkapi informasi. Berita ini akan segera diperbarui setelah terdapat keterangan resmi dari aparat penegak hukum. (TIM)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *