Terkuak Setelah 5 Tahun Hilang, Polres Banyuasin Ungkap Pembunuhan Berencana Kakak-Adik di Talang Kelapa

BANYUASIN, Wartakitanews.com — misteri hilangnya dua kakak-beradik asal Kecamatan Talang Kelapa, Kabupaten Banyuasin, sejak 2021 akhirnya terkuak. Jajaran Kepolisian Resor (Polres) Banyuasin Polda Sumatera Selatan berhasil membongkar kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap korban berinisial RM (18) dan adiknya AM (13).

Pengungkapan kasus ini bermula dari ditemukannya kerangka manusia serta rangka sepeda motor milik korban pada Minggu (6/9/2026). Sebelumnya, RM dan AM dilaporkan hilang sejak Rabu, 27 Oktober 2021, setelah berpamitan pergi dari rumah menggunakan sepeda motor. Usaha pencarian mandiri oleh pihak keluarga selama hampir lima tahun tak kunjung membuahkan hasil.

Titik terang muncul saat seorang warga yang mencari kayu di kawasan Perumahan Amanah, Kelurahan Keramat Raya, menemukan rangka sepeda motor di dalam parit. Penemuan tersebut dilaporkan kepada ketua RT setempat yang kemudian mengecek rumah kosong di dekat lokasi. Di dalam bangunan tak berpenghuni itu, ditemukan kerangka manusia yang langsung dilaporkan ke Polsek Talang Kelapa.

Menindaklanjuti temuan tersebut, Kapolres Banyuasin AKBP Risnan Aldino, S.I.K., M.Si., memerintahkan Kapolsek Talang Kelapa AKP Mukhlis, S.H., M.H., bersama Kasat Reskrim Polres Banyuasin AKP Shandy Kharisma, S.T., M.H., untuk memimpin penyelidikan. Tim opsnal di bawah pimpinan Panit 3 Reskrim IPDA Joko Prakoso, S.H., langsung bergerak cepat di lapangan.

Dari hasil pengembangan, polisi berhasil mengamankan dua orang tersangka: RS (27): Ditangkap di wilayah Kenten, Kecamatan Talang Kelapa, dan AD alias D (25): Ditangkap di kawasan Sungai Sedapat, Kecamatan Talang Kelapa.
Selain menangkap kedua pelaku, penyidik menyita sejumlah barang bukti berupa seragam dan perlengkapan sekolah milik kedua korban, dua tas berisi buku pelajaran, sepatu, perhiasan (kalung, gelang, cincin), serta rangka sepeda motor korban.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan sangkaan tindak pidana pembunuhan berencana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 459 KUHP atau pembunuhan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 458 KUHP.

Kabid Humas Polda Sumatera Selatan Kombes Pol. Nandang Mu’min Wijaya, S.I.K., M.H., menegaskan komitmen kepolisian dalam menuntaskan perkara yang belum terselesaikan berdasarkan fakta hukum.
“Jajaran Polda Sumsel akan terus mengusut setiap bentuk kejahatan, termasuk perkara yang sudah berlangsung cukup lama. Kami juga mengimbau masyarakat untuk tetap aktif menjaga kamtibmas dan segera melaporkan apabila menemukan hal-hal yang mencurigakan di lingkungan sekitar,” ujar Nandang.
Saat ini penyidik Polres Banyuasin masih terus melakukan pendalaman guna mengungkap motif dan peran masing-masing tersangka, serta melengkapi berkas perkara untuk berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum. (Vilkadi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *