Banyuasin, Wartakitanews.com – Sejumlah jabatan strategis pemerintahan di Kecamatan Betung, Kabupaten Banyuasin, Provinsi Sumatera Selatan, hingga kini masih didominasi oleh pejabat pelaksana tugas (Plt). Kondisi ini menuai sorotan tajam karena dinilai telah berlangsung terlalu lama dan berpotensi menghambat optimalisasi pelayanan kepada masyarakat.
Salah satu yang menjadi sorotan utama adalah posisi Camat Betung yang telah dipegang oleh pejabat Plt selama lebih dari tiga tahun. Durasi penunjukan ini dinilai telah melampaui batas kewajaran regulasi yang berlaku mengenai masa jabatan pelaksana tugas.
Berdasarkan ketentuan dalam Peraturan Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor 1 Tahun 2020 tentang Pedoman Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil dalam Jabatan Pimpinan Tinggi, Administrator, dan Pengawas, masa jabatan seorang pelaksana tugas paling lama adalah tiga bulan dan dapat diperpanjang paling lama tiga bulan berikutnya. Artinya, total masa jabatan seorang Plt secara normal maksimal hanya enam bulan. Praktik penunjukan Plt Camat Betung yang telah mencapai lebih dari tiga tahun jelas menabrak prinsip tata kelola birokrasi yang sehat.
Krisis kepemimpinan definitif tidak hanya terjadi di tingkat kecamatan. Di wilayah administrasi Kecamatan Betung, terdapat dua kelurahan penting yang juga dipimpin oleh seorang Plt, yakni Kelurahan Rimba Asam dan Kelurahan Betung. Kedua posisi lurah tersebut telah dijabat oleh Plt selama lebih dari satu tahun, jauh melampaui batas ketentuan administratif yang berlaku.
Ironisnya, kondisi di Kelurahan Rimba Asam semakin memprihatinkan akibat krisis sumber daya manusia aparatur. Berdasarkan informasi di lapangan, wilayah tersebut kini mengalami krisis Pegawai Negeri Sipil (PNS) aktif dan sebagian besar diisi oleh Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K). Status PNS di kelurahan tersebut bahkan hanya diemban oleh sang Plt Lurah yang merangkap kewenangan terbatas.
Menanggapi carut-marut birokrasi ini, masyarakat Kecamatan Betung mendesak Bupati Kabupaten Banyuasin, Dr. H. Askolani, S.H., M.H., untuk segera mengambil tindakan tegas. Warga meminta agar bupati segera melakukan pelantikan pejabat definitif untuk mengisi berbagai jabatan publik yang strategis tersebut demi menjamin efektivitas roda pemerintahan serta memaksimalkan kualitas pelayanan publik di tingkat kecamatan maupun kelurahan. (Vilkadi)
