BANYUASIN, Wartakitanews.com — Aktivitas pengangkutan bahan bakar minyak (BBM) ilegal yang diduga berasal dari tempat penyulingan tradisional (illegal refinery) di Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) masih terpantau bebas melintas di wilayah Kabupaten Banyuasin, Sumatra Selatan. Kondisi ini memicu keresahan mendalam di tengah masyarakat setempat yang mendesak aparat penegak hukum segera turun tangan.
Berdasarkan pantauan dan informasi yang dihimpun di lapangan, sejumlah truk modifikasi yang dicurigai membawa muatan minyak mentah atau BBM hasil olahan ilegal tampak lalu-lalang menggunakan akses jalan darat di wilayah Banyuasin. Keberadaan kendaraan-kendaraan ini dikhawatirkan tidak hanya merugikan negara dan masyarakat secara ekonomi, tetapi juga membawa ancaman keselamatan yang besar akibat potensi kecelakaan atau kebakaran mengingat standar pengangkutan yang tidak sesuai prosedur keamanan migas.
Seorang warga yang meminta identitasnya dirahasiakan mengungkapkan keprihatinannya atas masih maraknya aktivitas tersebut. Ia meminta jajaran kepolisian, baik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumsel maupun Polres Banyuasin, untuk tidak tinggal diam dan segera melakukan penyelidikan mendalam di lapangan.
“Kami minta jajaran kepolisian, baik Polda Sumsel maupun Polres Banyuasin, dapat segera melakukan penyelidikan atas informasi masih adanya mobil truk yang diduga bermuatan BBM ilegal dari Kabupaten Musi Banyuasin ini. Jangan sampai pembiaran ini terus terjadi karena dampaknya sangat membahayakan keselamatan umum dan merusak hukum,” ujar warga tersebut, Rabu (22/7/2026).
Praktik pengeboran ilegal (illegal drilling) dan pengangkutan BBM ilegal bukan hanya sekadar pelanggaran administratif, melainkan tindak pidana berat yang diatur secara tegas dalam peraturan perundang-undangan di Republik Indonesia.
Berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (sebagaimana telah diubah dan diperkuat melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang), para pelaku yang terlibat dalam rantai pasok BBM ilegal dapat dijerat dengan pasal-pasal berlapis:
-
Pasal 52 Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi:
“Setiap orang yang melakukan Eksploitasi tanpa Izin Usaha Eksploitasi dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi Rp60.000.000.000,00 (enam puluh miliar rupiah).”
-
Pasal 53 Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi:Setiap orang yang melakukan:
a. Pengolahan tanpa Izin Usaha Pengolahan dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling tinggi Rp50.000.000.000,00;
b. Pengangkutan tanpa Izin Usaha Pengangkutan dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan denda paling tinggi Rp40.000.000.000,00;
c. Penyimpanan tanpa Izin Usaha Penyimpanan dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling tinggi Rp30.000.000.000,00;
d. Niaga tanpa Izin Usaha Niaga dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling tinggi Rp30.000.000.000,00. Dengan adanya payung hukum yang sangat tegas tersebut, masyarakat berharap aparat penegak hukum tidak hanya menindak sopir truk di jalanan, tetapi juga mengusut tuntas aktor intelektual di balik jaringan pengangkutan dan penyulingan ilegal yang merugikan ini demi menegakkan supremasi hukum di wilayah hukum Sumatra Selatan. (Vilkadi)
