Banyuasin, WartaKitaNews.com – Menanggapi pemberitaan tentang keteledoran yang terjadi pada surat yang pertama tentang kesalahan mencantumkan undang undang untuk para pedagang yang ada di pasar Betung, dan ditanggapi oleh pengacara asal kecamatan Betung Albert Fransstio, SH, maka pihak Unit Pelaksana Teknis (UPT) pasar Betung menerbitkan surat baru, dan menarik kembali surat yang telah terbit sebelumnya.
Kepala Dinas Koperasi Usaha Kecil dan Menengah Perindustrian dan Perdagangan kabupaten Banyuasin Ir Alpian MM melalui Kepala pasar Betung Pensi Cahayadi SE MM kepada media ini menjelaskan, jika memang ada keteledoran pada saat mencantumkan undang undang pada surat yang pertama, dan hal ini sudah diperbaiki, dan telah diterbitkan surat yang baru.
“Memang ada kesalahan pada surat yang pertama, dan sekarang sudah kita perbaiki, ” Ujarnya. Jum’at (25/04/2025)
Dijelaskan oleh Pensi, jika peraturan yang semestinya adalah Peraturan Daerah (Perda) kabupaten Banyuasin No : 1 tahun 2024, tentang pengelolaan pasar dalam kabupaten Banyuasin pasal 9 ayat (2).
Tidak ada kesengajaan atas terjadinya kekeliruan tersebut, dan pihak Dinas Koperindag kabupaten Banyuasin telah menarik kembali surat yang telah beredar. ( Vilkadi)