BANYUASIN, Wartakitanews.com – Setelah hampir setengah tahun berpindah-pindah tempat untuk menghindari kejaran polisi, tiga pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curat) akhirnya menyerah. Ketiga tersangka berinisial AS, BA, dan IS (25) mendatangi Mapolres Banyuasin untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya pada Minggu malam (11/5/2026).
Penyerahan diri ini mengakhiri pelarian panjang mereka sejak melancarkan aksi pencurian pada awal Januari 2026 lalu.
Kronologi Kejadian dan Penangkapan
Aksi pencurian tersebut menyasar kediaman seorang perawat berinisial HP (43) yang berlokasi di Jalan KH Sulaiman, Lorong Mustofa, Kelurahan Kedongdong Raye, Kecamatan Banyuasin III.
Berdasarkan laporan polisi nomor LP / B / 260 / V / 2026 / SPKT / POLRES BANYUASIN / POLDA SUMSEL, korban baru menyadari barang miliknya hilang pada sore hari. Namun, dari hasil pemeriksaan, para tersangka mengakui bahwa aksi tersebut dilakukan dini hari.
“Korban menyadari kejadian pada pukul 16.00 WIB, namun berdasarkan pengakuan tersangka, aksi dilakukan sekira pukul 01.00 WIB dini hari di bulan Januari,” ujar sumber kepolisian di Polres Banyuasin.
Barang Bukti dan Motif Pelaku
Dalam kasus ini, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa satu unit mesin pompa air merek SHIMIZU. Meskipun nilai barang bukti tidak fantastis, tindakan para pelaku dinilai sangat meresahkan warga sekitar.
Berdasarkan pendalaman sementara, motif ketiga pelaku yang sehari-hari bekerja sebagai petani ini nekat mencuri diduga kuat karena himpitan ekonomi.
Proses Hukum yang Menanti
Pihak penyidik Polres Banyuasin bergerak cepat setelah menerima penyerahan diri para tersangka. Serangkaian prosedur mulai dari pemeriksaan saksi, BAP, hingga penahanan telah dilakukan.
Langkah selanjutnya meliputi:
-
Melengkapi administrasi berkas perkara (Mindik).
-
Melakukan pelimpahan berkas ke Kejaksaan Negeri Banyuasin.
-
Koordinasi intensif dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) agar kasus segera disidangkan.
Atas tindakannya, AS, BA, dan IS dijerat dengan Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait Pencurian dengan Pemberatan.
Saat ini, ketiga tersangka telah mendekam di sel tahanan Polres Banyuasin untuk menunggu proses hukum lebih lanjut. Pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk tetap waspada dan segera melaporkan tindakan mencurigakan di lingkungan masing-masing. (Vilkadi)
