BANYUASIN, Wartakitanews.com — Pemerintah Kecamatan Betung memfasilitasi proses mediasi untuk menyelesaikan kesalahpahaman (miskomunikasi) antara Penjabat (Pj) Kepala Desa (Kades) Persiapan Bukit Makmur, Rahmad Juliansyah, S.K.M., M.Si., dengan King Sape’i. Pertemuan tersebut berlangsung di Pendopoan Kantor Camat Betung, Kabupaten Banyuasin, Provinsi Sumatera Selatan, pada Selasa (20/10/2026).
Kegiatan mediasi ini dihadiri langsung oleh Plt. Camat Betung, Dino Suryadinata, S.H., M.H., Kanit Kamtibmas Polsek Betung, Iptu Hendra Siahaan, serta Kanit Intel Polsek Betung, Aipda Rizky Leoni, S.H. Turut hadir pula kedua belah pihak yang bersangkutan, yaitu Pj Kades Persiapan Bukit Makmur Rahmad Juliansyah, King Sape’i, serta sejumlah masyarakat yang tergabung dalam aliansi Masyarakat Betung Bersatu.
Acara diawali dengan sambutan dari Kanit Intel Polsek Betung Aipda Rizky Leoni, S.H., dan Plt. Camat Betung Dino Suryadinata, S.H., M.H., yang menekankan pentingnya menjaga kondusivitas wilayah serta menyelesaikan setiap dinamika secara kekeluargaan dan musyawarah.
Dalam kesempatan tersebut, Pj Kades Persiapan Bukit Makmur, Rahmad Juliansyah, memutar dan menampilkan rekaman video aksi demonstrasi di gerbang PTPN 7 Betung yang sempat beredar di media sosial Facebook. Dalam rekaman tersebut, terdengar orator atau massa aksi menyuarakan kalimat yang ingin “meratakan” Kantor Desa Persiapan Bukit Makmur serta beberapa pernyataan yang dinilai menyudutkan dirinya selaku Pj Kades.
Tak hanya itu, Rahmad Juliansyah juga memperdengarkan rekaman percakapan telepon antara dirinya dengan King Sape’i terkait rencana aksi unjuk rasa beberapa waktu lalu. Dalam percakapan tersebut, Rahmad menjelaskan alasan dirinya tidak menyetujui jika aksi penyampaian aspirasi digelar di sepanjang Jalan Wali Songo, Desa Persiapan Bukit Makmur.
Ia khawatir aksi di lokasi tersebut dapat merusak iklim kondusif dan berdampak negatif terhadap proses penilaian dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) RI, mengingat Desa Persiapan Bukit Makmur saat ini sedang diupayakan untuk menjadi desa definitif.
Selain memberikan klarifikasi terkait rekaman tersebut, Rahmad Juliansyah turut memaparkan tugas pokok dan fungsi (tupoksi) dirinya sebagai Pj Kades. Ia menegaskan bahwa pelaksanaan amanah dan tanggung jawab kepemimpinannya di Desa Persiapan Bukit Makmur berlandaskan aturan hukum yang berlaku, yakni PP No. 16 Tahun 2026.
Melalui mediasi ini, diharapkan segala bentuk benturan informasi dan miskomunikasi yang sempat terjadi antara pihak desa, kelompok masyarakat, dan tokoh terkait dapat diluruskan, sehingga keharmonisan dan iklim kondusif di wilayah Kecamatan Betung tetap terjaga. (Vilkadi)
