BANYUASIN, Wartakitanews.com — Kasus tindak pidana pembunuhan menggemparkan warga Parit 9, Desa Teluk Betung, Kecamatan Pulau Rimau, Kabupaten Banyuasin, Kamis (17/9/2026) sekitar pukul 11.30 WIB. Seorang pria berinisial S tewas setelah diserang secara sadis oleh anak kandungnya sendiri yang berinisial SM.
Berdasarkan hasil penyidikan sementara, aksi pembunuhan ini diduga kuat telah direncanakan oleh pelaku sebelumnya.
Kronologi Kejadian dan Rencana Pelaku
Berdasarkan keterangan yang dihimpun penyidik, niat jahat tersebut telah terlintas di benak pelaku sehari sebelum kejadian, tepatnya pada Rabu (16/9/2026). Saat itu, pelaku bahkan sudah menyiapkan dan menaruh sebilah parang di bagian dapur rumah.
Keesokan harinya, Kamis (17/9/2026) sekitar pukul 11.30 WIB, maut menjemput korban saat tengah tertidur lelap di rumahnya. Pelaku yang melihat kesempatan langsung mengambil parang yang telah dipersiapkan di dapur dan melancarkan penyerangan fatal hingga korban meninggal dunia di lokasi kejadian.
Gerak Cepat Kepolisian: Pelaku Diringkus di Rumah Kakak
Kapolsek Pulau Rimau, AKP Masrul Sumaryanto, S.H., mengungkapkan bahwa pihaknya menerima laporan peristiwa tersebut sekitar pukul 11.40 WIB dari Kepala Desa Teluk Betung.
Mendapat laporan darurat tersebut, Kapolsek langsung memerintahkan KSPK, Kanit Reskrim Bripka Ramita, bersama personel Unit Opsnal untuk bergerak cepat mendatangi lokasi Tempat Kejadian Perkara (TKP).
Tepat pukul 11.56 WIB, petugas tiba di lokasi dan langsung melakukan penyisiran. Tak butuh waktu lama, polisi berhasil mengamankan pelaku SM yang sempat bersembunyi di rumah kakaknya yang berada tepat di seberang rumah korban. Pelaku kemudian digelandang ke Polsek Pulau Rimau guna menjalani pemeriksaan awal.
Selain membekuk pelaku, petugas kepolisian juga berhasil mengamankan barang bukti berupa satu bilah parang yang digunakan untuk menghabisi nyawa korban.
Polisi Dalami Motif Sakit Hati
Kapolres Banyuasin AKBP Risnan Aldino, S.I.K., M.Si., melalui Kasi Humas Polres Banyuasin IPTU Abu Bakar, S.H., membenarkan adanya penanganan perkara pembunuhan tersebut.
“Pelaku sudah diamankan dan satu bilah parang yang diduga berkaitan dengan kejadian juga telah diamankan. Keterangan mengenai motif sakit hati serta adanya niat sebelum kejadian masih terus didalami penyidik melalui pemeriksaan terhadap tersangka dan saksi-saksi,” ujar IPTU Abu Bakar.
Saat ini, penyidik kepolisian masih fokus mendalami seluruh rangkaian peristiwa guna memastikan motif pasti, kronologi lengkap, serta pemenuhan unsur pidana dalam perkara ini. Langkah lanjutan meliputi pemeriksaan intensif terhadap saksi-saksi dan tersangka, serta koordinasi bersama Satreskrim Polres Banyuasin dan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 458 dan Pasal 459 KUHP, menyesuaikan dengan hasil penyidikan dan fakta-fakta hukum yang ditemukan di lapangan. Polres Banyuasin memastikan seluruh proses hukum akan berjalan secara profesional, transparan, dan sesuai prosedur yang berlaku.
(Vilkadi)
