BANYUASIN, Wartakitanews.com — Jajaran Kepolisian Sektor (Polsek) Tanjung Lago, Resor Banyuasin, berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curat) kendaraan bermotor di wilayah hukumnya. Seorang pria berinisial SS (22) diamankan petugas tanpa perlawanan.
Tersangka SS yang merupakan warga Kecamatan Tanjung Lago ditangkap oleh personel unit Reskrim Polsek Tanjung Lago pada Jumat (11/9/2026) sekitar pukul 17.00 WIB di kawasan Desa Tanjung Lago.
Kasus pencurian ini bermula pada Kamis (20/8/2026) sekitar pukul 22.32 WIB di kediaman korban yang terletak di Desa Banyu Urip, Kecamatan Tanjung Lago, Kabupaten Banyuasin. Saat kejadian, korban tengah tertidur lebat di rumahnya.
Menjelang dini hari sekitar pukul 03.15 WIB, korban terbangun untuk buang air kecil. Alangkah terkejutnya korban saat mendapati satu unit sepeda motor Yamaha Jupiter Z warna hitam dengan nomor polisi BG 4645 JL yang sebelumnya terparkir aman di bagian dapur rumahnya telah raib.
Merasa dirugikan hingga sekitar Rp7,5 juta, korban berinisiatif melakukan penelusuran mandiri keesokan harinya. Korban memeriksa rekaman kamera pengawas (CCTV) milik tetangga sekitar dan mendapati petunjuk kuat aktivitas pencurian tersebut, yang kemudian langsung dilaporkan secara resmi ke Polsek Tanjung Lago.
Berbekal laporan korban serta rekaman CCTV, personel Polsek Tanjung Lago langsung bergerak cepat melakukan serangkaian penyelidikan mendalam di lapangan hingga mengerucut pada identitas terduga pelaku berinisial SS.
Saat penangkapan dilakukan pada 11 September 2026, tersangka SS tak dapat mengelak dan secara kooperatif mengakui perbuatannya telah mencuri sepeda motor korban.
Kapolsek Tanjung Lago IPTU Miswadi, S.H., M.S., melalui Kasi Humas IPTU Abu Bakar, S.H., menegaskan komitmen jajarannya untuk menindak tegas segala bentuk tindak kriminalitas demi menciptakan keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah hukum Tanjung Lago.
“Setelah menerima laporan, personel melakukan penyelidikan hingga berhasil mengidentifikasi dan mengamankan tersangka. Saat ini tersangka telah menjalani proses pemeriksaan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai hukum yang berlaku,” ujar IPTU Abu Bakar.
Dari tangan tersangka, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti penting berupa lembar STNKB dan BPKB sepeda motor Yamaha Jupiter Z nomor polisi BG 4645 JL serta satu buah flashdisk yang berisi rekaman CCTV detik-detik aksi pencurian.
Atas perbuatan tercela tersebut, tersangka SS dijerat dengan sangkaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 477 KUHP.
Saat ini, penyidik Polsek Tanjung Lago terus melengkapi berkas penyidikan serta berkoordinasi secara intensif dengan pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) guna melanjutkan proses hukum ke tahap berikutnya.
(Vilkadi)
