BANYUASIN, Wartakitanews.com — Mengantisipasi ancaman kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) serta dampak buruk yang ditimbulkannya, Pelaksana Tugas (Plt) Lurah Rimba Asam, Kecamatan Betung, Kabupaten Banyuasin, Provinsi Sumatera Selatan, Duliman, S.Sos., M.Si., mengeluarkan himbauan resmi kepada seluruh warganya. Beliau secara tegas melarang masyarakat untuk membuka lahan dengan cara membakar.
Himbauan ini disampaikan menyusul potensi peningkatan titik panas seiring dengan kondisi cuaca. Duliman mengingatkan bahwa pembakaran hutan dan lahan tidak hanya menimbulkan kerugian materiel dan kerusakan lingkungan yang masif, tetapi juga memicu kabut asap pekat yang mengancam kesehatan masyarakat luas.
“Kami atas nama Pemerintah Kelurahan Rimba Asam mengimbau kepada seluruh masyarakat, khususnya warga Kelurahan Rimba Asam di Kecamatan Betung, untuk tidak membuka atau membersihkan lahan perkebunan maupun pertanian dengan cara membakar.” Ujarnya. (11/08/2026).
“Perlu kami ingatkan kembali, tindakan membakar hutan dan lahan merupakan perbuatan melanggar hukum yang dampaknya sangat merugikan kita semua, mulai dari rusaknya ekosistem, tercemarnya udara, hingga terganggunya kesehatan anak-anak dan keluarga kita.” Tambahnya.
“Bagi siapa saja yang melanggar dan tetap nekat melakukan pembakaran hutan dan lahan, aparat penegak hukum tidak akan segan-segan mengambil tindakan tegas. Sanksi hukum menanti para pelaku sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, baik berdasarkan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, maupun Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan.” Ujarnya mengingatkan.
“Ancaman hukuman bagi pelaku pembakaran hutan dan lahan sangat berat, yakni pidana penjara hingga 10 tahun serta denda mencapai miliaran rupiah. Mari kita jaga bersama lingkungan kita demi masa depan yang lebih sehat, aman, dan bebas dari asap.” Tutupnya. (Vilkadi)
