BANYUASIN, Wartakitanews.com — Jajaran Polsek Banyuasin I bersama Polres Banyuasin bergerak cepat meringkus seorang terduga pelaku berinisial MNP yang terlibat dalam kasus penganiayaan berujung kematian atau pembunuhan di Desa Merah Mata, Kecamatan Banyuasin I, Kabupaten Banyuasin. Peristiwa berdarah ini terjadi pada Kamis (10/9/2026) sekitar pukul 17.30 WIB di RT 028 Dusun II, tepatnya di depan Perumahan Grand Benua Residence (GBR I).
Insiden bermula ketika korban berinisial L (59), warga setempat, terlibat keributan dengan terduga pelaku akibat sepeda motor yang mereka kendarai bersenggolan di jalan. Situasi memanas hingga MNP diduga mengeluarkan senjata tajam jenis pisau dan menikam korban hingga terkapar di lokasi kejadian.
Seorang warga yang melintas segera memberikan pertolongan pertama dengan membawa korban ke rumah mantri desa. Mengingat kondisi luka yang cukup parah, korban kemudian dirujuk ke Rumah Sakit PT Pusri. Namun, nyawa korban tidak tertolong dan dinyatakan meninggal dunia oleh tim dokter setelah mendapatkan penanganan medis. Pihak keluarga yang tidak terima langsung melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Banyuasin I.
Menindaklanjuti laporan itu, Unit Reskrim Polsek Banyuasin I langsung melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), memeriksa saksi-saksi, serta mengumpulkan sejumlah barang bukti. Dari hasil penyelidikan intensif, polisi mendapati informasi bahwa terduga pelaku melarikan diri dan bersembunyi di rumah keluarganya di kawasan Kecamatan Ilir Barat II, Kota Palembang.
Pada Jumat (11/9/2026) sekitar pukul 11.00 WIB, tim gabungan berhasil mengamankan MNP tanpa perlawanan. Saat diinterogasi, terduga pelaku mengakui perbuatannya menusuk korban menggunakan pisau di lokasi kejadian. Selain MNP, polisi turut menyita barang bukti berupa satu buah senjata tajam jenis pisau dan sehelai baju berwarna putih.
Kasi Humas Polres Banyuasin IPTU Abu Bakar, S.H., mewakili Kapolres Banyuasin, membenarkan penangkapan tersebut dan menyatakan bahwa pihak kepolisian telah mengambil langkah cepat sejak laporan diterima.
-
“Personel telah melakukan olah TKP, pemeriksaan saksi, mengamankan barang bukti serta melakukan penyelidikan hingga terduga pelaku berhasil diamankan. Saat ini proses hukum masih berjalan dan penyidik akan melengkapi seluruh administrasi serta alat bukti yang diperlukan,” ujar IPTU Abu Bakar.
Atas perbuatannya, terduga pelaku dijerat dengan Pasal 466 KUHP dan/atau Pasal 458 KUHP tentang tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan hilangnya nyawa orang lain dan/atau pembunuhan. Selanjutnya, penyidik Polsek Banyuasin I akan melaksanakan gelar perkara, melengkapi berkas, serta berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Banyuasin.
Polres Banyuasin turut mengimbau masyarakat agar senantiasa menahan diri dan tidak menyelesaikan setiap perselisihan dengan tindakan kekerasan, serta menyerahkan penanganan masalah hukum kepada aparat berwenang. (Vilkadi)
