Muhammad Syarip Desak Bupati Banyuasin Askolani Segera Lantik Camat Definitif demi Maksimalkan Pelayanan Publik di Betung

Banyuasin, Wartakitanews.com – Sejumlah jabatan strategis pemerintahan di Kecamatan Betung, Kabupaten Banyuasin, Provinsi Sumatera Selatan, hingga kini masih dikendalikan oleh Pelaksana Tugas (Plt). Ironisnya, kondisi tanpa pejabat definitif ini telah berlangsung dalam jangka waktu yang dinilai tidak wajar, termasuk posisi Camat Betung yang dijabat oleh Plt selama lebih dari tiga tahun.
Berdasarkan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara serta regulasi turunan dari Badan Kepegawaian Negara (BKN), masa jabatan seorang Pelaksana Tugas (Plt) paling lama adalah tiga bulan dan dapat diperpanjang paling lama tiga bulan berikutnya. Praktik jabatan Plt yang dibiarkan menahun di Kecamatan Betung ini jelas telah menyalahi prinsip efektivitas birokrasi dan batas waktu penunjukan pejabat pelaksana.
Krisis kepemimpinan ini tidak hanya terjadi di tingkat kecamatan. Dua wilayah kelurahan di bawahnya, yakni Kelurahan Rimba Asam dan Kelurahan Betung, juga mengalami nasib serupa dengan dipimpin oleh Plt Lurah selama lebih dari satu tahun. Khusus di Kelurahan Rimba Asam, kondisi birokrasi semakin lumpuh akibat minimnya pegawai negeri sipil (PNS). Sebagian besar aparatur di kelurahan tersebut kini diisi oleh Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), sementara satu-satunya PNS yang tersisa di kantor lurah tersebut hanyalah pejabat Plt Lurah itu sendiri.
Kondisi tersebut memicu keresahan mendalam di tengah masyarakat. Warga Kecamatan Betung secara tegas meminta Bupati Banyuasin, Dr. H. Askolani, S.H., M.H., untuk segera turun tangan melakukan pelantikan pejabat definitif demi memaksimalkan kualitas pelayanan publik.
Muhammad Syarip, salah seorang tokoh masyarakat Kelurahan Rimba Asam, menyayangkan lambatnya penyelesaian status Plt untuk Camat Betung yang telah memakan waktu bertahun-tahun. Menurutnya, keterbatasan kewenangan yang melekat pada seorang Plt berdampak langsung pada lambatnya roda pelayanan dan pengambilan keputusan strategis bagi masyarakat.
“Kami sangat menyayangkan lamanya status Plt untuk camat di Kecamatan Betung ini. Akibat keterbatasan kewenangan, pelayanan terhadap masyarakat jadi kurang maksimal,” ungkap Syarip. (30/08/2026)
Oleh karena itu, masyarakat mendesak Bupati Banyuasin agar segera mengambil langkah konkret dengan melakukan pelantikan pejabat definitif. Mereka berharap pemerintah kabupaten dapat menempatkan figur yang tepat, kredibel, dan berintegritas untuk memimpin Kecamatan Betung serta mengisi seluruh kekosongan jabatan struktural di tingkat kelurahan. (Vilkadi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *