BANYUASIN, Wartakitanews.com — Roda pelayanan administrasi pertanahan di Kecamatan Betung, Kabupaten Banyuasin, lumpuh akibat kosongnya stok blangko Surat Pelepasan Hak Atas Tanah (SPHAT). Krisis logistik administrasi ini dilaporkan telah berlangsung sejak tahun 2005 hingga memasuki pertengahan 2026 tanpa kejelasan penyelesaian.
Kelangkaan blangko vital ini memicu keresahan luas di tengah masyarakat. Sejumlah warga yang berencana mengurus legalitas kepemilikan aset tanah terpaksa harus mengubur niat mereka sementara waktu akibat mandeknya proses birokrasi di tingkat kecamatan.
Layanan Tertunda: Warga tidak dapat melanjutkan proses pelepasan hak atas tanah karena ketiadaan formulir resmi SPHAT di Kantor Camat Betung.
Dampak Ekonomi: Tertundanya legalitas kepemilikan aset dinilai menghambat produktivitas serta akses masyarakat terhadap pemenuhan kepentingan ekonomi lanjutan.
Desakan Evaluasi: Warga menilai lambatnya penanganan kendala teknis ini sebagai rapor merah bagi kualitas pelayanan publik daerah.
Perwakilan warga Kecamatan Betung, Muhammad Syarip, menyayangkan lambannya respons birokrasi dalam menangani masalah pengadaan dokumen dasar pertanahan ini. Ia mendesak agar persoalan yang telah mengakar selama lebih dari satu tahun tersebut segera dituntaskan.
“Banyak warga yang ingin melegalkan kepemilikan tanah atau lahan mereka jadi tertunda karena alasan blangko kosong di kantor camat,” ujar Syarip. (30/08/2026)
Menyikapi kebuntuan pelayanan publik ini, masyarakat menuntut intervensi langsung dari pimpinan tertinggi di daerah. Warga berharap Bupati Banyuasin, Dr. H. Askolani, S.H., M.H., segera menginstruksikan dinas terkait untuk mendistribusikan logistik blangko SPHAT ke Kecamatan Betung sekaligus mengevaluasi kinerja aparaturnya.
Hingga berita ini diturunkan, warga masih menantikan langkah taktis dan konkret dari Pemerintah Kabupaten Banyuasin demi memulihkan normalitas layanan administrasi pertanahan di wilayah tersebut.
(Vilkadi)
