Tegas! Kapolsek Betung AKP Riady Sasongko, SH Sosialisasikan Maklumat Kapolda Sumsel Terkait Larangan Karhutla

BANYUASIN, Wartakitanews.com — Kapolsek Betung, AKP Riady Sasongko, SH, mengambil langkah proaktif dalam upaya pencegahan Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) di wilayah hukumnya. Hal ini merujuk langsung pada Maklumat Kepala Kepolisian Daerah Sumatera Selatan (Kapolda Sumsel) Nomor: Mak/ 1 /IV/2026 tentang Larangan Pembakaran Hutan, Lahan atau Ilalang/Semak Belukar.
Dalam keterangannya, AKP Riady Sasongko, SH menegaskan bahwa pembakaran hutan, lahan, atau ilalang/semak belukar merupakan tindak kejahatan yang berdampak sangat luas. Berdasarkan maklumat Kapolda Sumsel, tindakan ilegal tersebut menimbulkan berbagai dampak serius, antara lain:
Kerusakan lingkungan hidup yang meliputi flora (segala tumbuhan-tumbuhan) dan fauna (segala jenis binatang).
Gangguan kesehatan yang diakibatkan oleh paparan asap.
Gangguan terhadap kegiatan masyarakat nasional maupun internasional, termasuk dalam sektor pendidikan, transportasi, dan perekonomian.
Mencederai citra bangsa Indonesia di lingkungan masyarakat internasional yang dapat menganggap Indonesia sebagai “bangsa pembakar hutan”.
Kapolsek Betung juga mengingatkan kepada seluruh masyarakat dan badan usaha agar tidak melakukan pembukaan lahan dengan cara membakar. Pelaku pembakaran hutan, lahan, atau ilalang/semak belukar akan dikenakan pasal berlapis karena melakukan tindak pidana, yang diatur dalam: Pasal 308 KUHP: Bagi pelaku yang dengan sengaja menimbulkan kebakaran, diancam sanksi pidana kurungan paling lama 9 (sembilan) tahun, Pasal 311 KUHP: Apabila karena kealpaan (kesalahan yang menyebabkan kebakaran) diancam pidana kurungan paling lama 5 (lima) tahun, Undang-Undang Kehutanan & Cipta Kerja: Setiap orang yang dengan sengaja membakar hutan diancam pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda maksimal Rp 7.500.000.000,- (tujuh miliar lima ratus juta rupiah). Jika karena kelalaian membakar hutan, diancam pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda maksimal Rp 3.500.000.000,- (tiga miliar lima ratus juta rupiah), Undang-Undang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup: Sengaja melakukan perbuatan melampaui baku mutu udara ambien, baku mutu air, atau kriteria baku kerusakan lingkungan hidup yang mengakibatkan kebakaran, diancam pidana penjara hingga 10 tahun dan denda maksimal Rp 10.000.000.000,- (sepuluh miliar rupiah). Melakukan pembukaan lahan dengan cara membakar diancam pidana penjara hingga 10 tahun dan denda maksimal Rp 10.000.000.000,- (sepuluh miliar rupiah). Undang-Undang Perkebunan: Setiap pelaku usaha perkebunan yang membuka dan/atau mengolah lahan dengan cara membakar dipidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda maksimal Rp 10.000.000.000,- (sepuluh miliar rupiah. 
Melalui maklumat tersebut, AKP Riady Sasongko, SH mengimbau setiap orang atau badan usaha yang masih melakukan pembakaran hutan, lahan, atau ilalang/semak belukar agar segera menghentikan kegiatan tersebut.
“Perbuatan tersebut merupakan pelanggaran hukum yang tegas dan akan ditindak sesuai dengan hukum yang berlaku demi kepentingan kita bersama,” tegasnya. (Vilkadi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *