PALEMBANG — Permasalahan Hak Guna Usaha (HGU) PTPN 4 Regional 7 yang telah habis masa berlakunya kembali menjadi sorotan tajam praktisi hukum. Pengacara kondang asal Sumatra Selatan yang dikenal sebagai “Wong Kito”, Albert Fransstio, S.H., memberikan pandangan strategis serta solusi konstruktif bagi masyarakat Betung yang bersinggungan langsung dengan lahan perkebunan tersebut.
Menurut Albert Fransstio, secara mekanisme hukum pertanahan, jika HGU telah habis masa berlakunya, maka status tanah tersebut wajib kembali kepada negara dan proses administrasinya harus melalui Badan Pertanahan Nasional (BPN).
Kendati demikian, ia memberikan catatan penting terkait status transisi penguasaan lahan.
“Sekalipun HGU habis, hak penguasaan fisik tetap berada pada PTPN 4 Regional 7 selama belum ada keputusan resmi dari BPN Cq. Bupati/Gubernur yang mengembalikan status tanah tersebut sepenuhnya kepada Tanah Negara,” ujar Albert Fransstio dalam keterangannya.
Albert menjelaskan, apabila pihak PTPN 4 Regional 7 berniat mengajukan perpanjangan atau pembaruan HGU, masyarakat memiliki hak untuk mendesak Bupati atau Gubernur agar tidak mengeluarkan rekomendasi. Penolakan rekomendasi ini sah dilakukan apabila terbukti PTPN tidak mampu memakmurkan kehidupan masyarakat di sekitar wilayah HGU.
Di sisi lain, ia juga memberikan peringatan keras kepada pihak manapun. Jika ada kelompok yang berniat menguasai lahan HGU secara sepihak dengan dalih masa berlakunya telah habis tanpa melalui prosedur hukum yang benar, tindakan tersebut tetap dapat berurusan dengan hukum yang berlaku.
Alih-alih sekadar memperdebatkan matinya masa berlaku HGU, Albert Fransstio mengajak masyarakat Betung dan pihak manajemen PTPN 4 Regional 7 untuk mengubah arah berpikir (mindset). Ia menyarankan agar orientasi perjuangan masyarakat bukan sekadar mematikan HGU, melainkan menghidupkan HGU yang memberikan kesejahteraan nyata melalui skema bisnis yang berkeadilan.
Selama ini, menurut pengamatan sang Pengacara Wong Kito, kerja sama atau Nota Kesepahaman (MoU) yang dilakukan masyarakat kerap berujung sia-sia lantaran hanya sebatas perjanjian lisan atau tertulis tanpa kekuatan hukum yang mengikat.
“Pola pikir jangan sebatas HGU mati, tapi HGU harus hidup dengan catatan ada pembagian saham 5 persen pertahun selama HGU berlaku,” tegasnya.
Sebagai solusi jangka panjang yang berkepastian hukum dan menyejahterakan, Albert menawarkan metode kemitraan formal sebagai berikut:
Pembuatan Akta Notaris Resmi: Hubungan hukum antara Kelompok Tani dan PTPN 4 Regional 7 dituangkan secara legal melalui Akta Notaris, bukan sekadar MoU biasa.
Sistem Kepemilikan Saham (Equity Sharing): Kelompok tani diberikan alokasi kepemilikan sistem saham sebesar 5 persen dari total pengelolaan HGU selama masa berlaku izin tersebut.
- Sistem Bagi Hasil Otomatis (Deviden Perbankan): Mekanisme pembagian hasil dari kepemilikan saham tersebut dilakukan secara transparan dan akuntabel melalui sistem pembayaran deviden otomatis lewat perbankan setiap tahunnya. Melalui gagasan ini, Albert Fransstio berharap masyarakat Betung tidak lagi dirugikan oleh perjanjian sepihak yang lemah secara hukum, melainkan bertransformasi menjadi mitra strategis yang memiliki bagian saham riil demi peningkatan kesejahteraan ekonomi kerakyatan di sekitar wilayah operasional PTPN 4 Regional 7. (Vilkadi)
