BANYUASIN, Wartakitanews.com — Sebuah kecelakaan lalu lintas tunggal yang melibatkan satu unit kendaraan roda empat terjadi di Jalan Lintas Timur (Jalintim) Palembang–Jambi KM 34, tepatnya di Desa Langkan, Kecamatan Banyuasin III, Kabupaten Banyuasin, pada Jumat (6/11/2026) sekitar pukul 20.30 WIB.
Peristiwa nahas ini bermula ketika satu unit mobil Daihatsu Gran Max dengan nomor polisi BG 8739 JP melaju dari arah Jambi menuju Palembang. Berdasarkan laporan dari Satlantas Polres Banyuasin, kendaraan tersebut dikemudikan oleh seorang pria berinisial S (32) dengan membawa seorang penumpang berinisial SFY (33).
Setibanya di lokasi kejadian, kendaraan diduga melaju dengan kecepatan tinggi. Pengemudi diduga kurang konsentrasi sehingga kehilangan kendali atas kendaraannya. Akibatnya, mobil keluar dari badan jalan sebelah kiri arah Palembang dan langsung menghantam sebuah warung warga yang berada di pinggir jalan.
Nahas, saat kejadian berlangsung, terdapat seorang warga setempat berinisial MYP (29) yang sedang berada di dalam warung tersebut. Benturan keras mengakibatkan korban mengalami sejumlah luka serius.
Korban segera dievakuasi menuju RSUD Banyuasin guna mendapatkan pertolongan medis darurat. Namun, nyawa korban tidak tertolong dan dinyatakan meninggal dunia dalam perjalanan menuju rumah sakit.
Sementara itu, pengemudi mobil berinisial S serta penumpangnya SFY turut mengalami luka-luka dan kini telah mendapatkan penanganan medis. Selain korban jiwa dan luka, peristiwa ini juga menimbulkan kerugian materiil yang diperkirakan mencapai Rp2.000.000 akibat kerusakan berat pada kendaraan maupun warung yang ditabrak.
Menerima laporan terkait insiden tersebut, personel Satlantas Polres Banyuasin langsung bergerak cepat mendatangi lokasi kejadian untuk melaksanakan penanganan awal, yang meliputi: Melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP), Mengumpulkan keterangan dari sejumlah saksi mata di sekitar lokasi, Melakukan pendataan terhadap pihak-pihak yang terlibat, dan Mengamankan barang bukti berupa satu unit mobil Daihatsu Gran Max BG 8739 JP serta satu lembar SIM A milik pengemudi.
Kapolres Banyuasin AKBP Risnan Aldino, S.I.K., M.Si., melalui Kasi Humas IPTU Fisol, menyampaikan keprihatinannya atas peristiwa tersebut dan mengingatkan masyarakat agar senantiasa mengutamakan keselamatan dalam berkendara.
“Kami mengimbau kepada seluruh pengendara agar selalu menjaga konsentrasi, mengendalikan kecepatan, serta memastikan kendaraan tetap dalam kendali. Jangan memaksakan diri berkendara dalam kondisi lelah atau terburu-buru. Keselamatan diri sendiri dan pengguna jalan lainnya harus menjadi prioritas,” ujar IPTU Fisol.
Saat ini, kasus kecelakaan lalu lintas tersebut ditangani secara intensif oleh Satlantas Polres Banyuasin guna kepentingan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut. Dalam laporan resminya, perkara ini disangkakan dengan Pasal 310 ayat (1), ayat (2), dan ayat (4) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Melalui kejadian ini, pihak kepolisian kembali mengingatkan masyarakat luas agar senantiasa meningkatkan kewaspadaan, khususnya saat melintas di kawasan permukiman dan titik-titik yang memiliki aktivitas warga tinggi di sepanjang jalur lintas. Kurangi kecepatan dan selalu perhatikan situasi sekitar demi mencegah terulangnya insiden serupa. (Vilkadi)
