Mantan Kapolri Listyo Sigit Ditetapkan Sebagai Tersangka Bersama Dua Jenderal, Dugaan Keterlibatan Oknum KPK Turut Didalami

JAKARTA, Wartakitanews.com — Mabes Polri resmi menetapkan mantan Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri) Jenderal (Purn) Listyo Sigit Prabowo sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyadapan ilegal dan akses tanpa izin (illegal access). Penetapan status hukum ini dilakukan bersamaan dengan dua perwira tinggi (Pati) Polri lainnya, yakni Irjen Pol Ahrie Sonta Nasution dan Irjen Pol Eko Hadi Santoso.
Penyidikan mendalam yang dilakukan oleh jajaran Bareskrim Polri mengindikasikan adanya praktik penyadapan tanpa prosedur resmi terhadap sejumlah pejabat tinggi negara, termasuk Presiden Prabowo Subianto.

Selain mantan Kapolri, penyidik menetapkan dua jenderal aktif Polri sebagai tersangka atas dugaan keterlibatan langsung dalam operasional teknis penyadapan ilegal tersebut. Pihak Mabes Polri menegaskan bahwa tindakan yang dilakukan oleh para tersangka murni merupakan tindakan oknum dan bukan kebijakan institusi.
“Kami dari jajaran pengawasan melaksanakan proses pengawalan terhadap perkara ini agar penyidikan berjalan secara profesional, transparan, dan proporsional,” ujar jajaran Inspektur Pengawasan Umum (Irwasum) Polri dalam konferensi pers di Mabes Polri.
Para tersangka disangkakan melanggar pasal berlapis terkait informasi dan transaksi elektronik serta penyadapan ilegal dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.

Kasus ini kian memanas seiring bermunculannya dugaan keterlibatan oknum dan celah penyalahgunaan kewenangan instrumen penyadapan yang juga merembet ke lembaga antirasuah, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Pemerintah melalui Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra menyatakan bakal melakukan evaluasi menyeluruh terhadap kewenangan dan mekanisme penyadapan, baik yang ada di institusi Polri maupun KPK. Evaluasi ini dianggap penting guna memastikan fasilitas penyadapan negara tidak disalahgunakan untuk kepentingan di luar hukum dan regulasi resmi.
Sementara itu, pihak kepolisian menegaskan berkomitmen untuk terus berkoordinasi dengan instansi terkait dan memberikan pembaruan informasi secara berkala kepada publik guna menjaga transparansi penanganan kasus ini.
(Vilkadi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *