BANYUASIN, Wartakitanews.com — Pemerintah Desa Pulau Rajak, Kecamatan Betung, Kabupaten Banyuasin, menggelar acara pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan perangkat desa untuk posisi Kaur Tata Usaha dan Umum. Kegiatan resmi ini dilaksanakan pada hari Kamis, 10 September 2026.
Pelantikan tersebut diselenggarakan di balai desa setempat dan dihadiri oleh Kepala Desa Pulau Rajak, jajaran perangkat desa, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), serta unsur perwakilan dari pihak Kecamatan Betung.
Dalam prosesi ini, Wiwik secara resmi dilantik untuk mengisi posisi Kaur Tata Usaha dan Umum. Wiwik mengemban amanah baru ini untuk menggantikan pejabat sebelumnya, Kamelia, yang harus melepaskan jabatannya lantaran berpindah domisili dan alamat ke Kota Palembang.
Pesan dan Kesan Kepala Desa Sarjoni
Pada kesempatan tersebut, Kepala Desa Pulau Rajak, Sarjoni, menyampaikan sambutan yang berisi pesan serta kesan mendalam, baik kepada perangkat desa yang lama maupun yang baru:
-
Pesan untuk Perangkat Desa yang Lama (Kamelia): Sarjoni menyampaikan apresiasi dan ucapan terima kasih yang sebesar-besarnya atas dedikasi serta kerja keras Kamelia selama mengabdi di Pemerintahan Desa Pulau Rajak. Ia mendoakan agar Kamelia senantiasa diberikan kelancaran di tempat tinggal yang baru di Palembang.
-
Pesan untuk Perangkat Desa yang Baru (Wiwik): Sarjoni mengucapkan selamat atas dilantiknya Wiwik. Ia berpesan agar segera beradaptasi dengan lingkungan kerja yang baru serta menjalankan tugas dengan penuh tanggung jawab, disiplin, dan profesionalisme.
Penekanan Terkait Tugas Pokok dan Fungsi (Tupoksi)
Selain memberikan ucapan selamat, Sarjoni juga memanfaatkan momen tersebut untuk mengingatkan kembali pentingnya pemahaman terhadap tugas pokok dan fungsi (tupoksi).
Sarjoni menegaskan kepada Kaur Tata Usaha dan Umum yang baru agar menguasai dan melaksanakan bidang tugasnya dengan baik, khususnya dalam hal pengelolaan administrasi perkantoran, surat-menyurat, kearsipan, serta pelayanan umum kepada masyarakat Desa Pulau Rajak. Ia berharap kehadiran perangkat baru ini dapat semakin meningkatkan kualitas pelayanan dan tertib administrasi di lingkungan pemerintah desa.
(Vilkadi)
