BANYUASIN, Wartakitanews.com — Teka-teki hilangnya dua perempuan muda, Rani (23) dan Ayuhana (18), yang menjadi misteri sejak tahun 2021 akhirnya terjawab. Polres Banyuasin menggelar press conference pada Senin (7/9/2026) untuk membeberkan pengungkapan kasus pembunuhan berencana yang menimpa kedua korban.
Kasus ini bermula ketika pihak kepolisian menerima laporan masyarakat pada Minggu (6/9/2026) sekitar pukul 10.12 WIB terkait penemuan tulang-belulang manusia di sebuah rumah kosong. Lokasi penemuan tersebut berada di Jalan Kebun Jeruk, Perumahan Rakyat RT 01 RW 01, Kelurahan Talang Keramat, Kecamatan Talang Kelapa, Kabupaten Banyuasin.
Menindaklanjuti informasi tersebut, tim kepolisian langsung bergerak cepat melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), memasang garis polisi, memeriksa sejumlah saksi, serta mengamankan berbagai barang bukti. Di lokasi kejadian, polisi menemukan sejumlah barang milik korban seperti tas sekolah, buku pelajaran, seragam SMP dan SMA, jilbab, sepatu, serta barang pribadi dan perhiasan.
Berdasarkan penelusuran historis, Rani dan Ayuhana sebelumnya dilaporkan hilang pada Rabu, 27 Oktober 2021 silam. Sekitar pukul 07.00 WIB, keduanya berpamitan berangkat ke sekolah menggunakan sepeda motor Honda Legenda berwarna hitam. Namun, hingga pukul 16.00 WIB, keduanya tidak kunjung pulang ke rumah, memicu keluarga untuk melakukan pencarian mandiri sebelum akhirnya melapor ke Polsek Talang Kelapa.
Temuan tulang-belulang di rumah kosong tersebut membuka babak baru penyelidikan yang mengarah pada tindak pidana pembunuhan. Hanya dalam kurun waktu 1×12 jam setelah penemuan kerangka, jajaran Satreskrim Polres Banyuasin berhasil meringkus dua orang terduga pelaku, yakni RS (27) dan DK (25).
Tersangka RS ditangkap terlebih dahulu di wilayah Kenten, Kecamatan Talang Kelapa. Dari hasil pengembangan kasus, polisi kemudian menangkap pelaku kedua, DK, di kawasan Sei Sedapat, Kecamatan Talang Kelapa.
Kapolres Banyuasin, AKBP Risnan Aldino, S.I.K., M.Si., menyampaikan apresiasi atas kecepatan personelnya dalam mengungkap kasus yang telah mengendap selama bertahun-tahun ini.
“Alhamdulillah, dalam waktu 1×12 jam dua orang pelaku berhasil kita amankan. Pelaku pertama RS (27) ditangkap di daerah Kenten, kemudian pelaku lainnya DK (25), warga Sei Sedapat, juga berhasil diringkus,” ujar AKBP Risnan.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Banyuasin, AKP Shandy Kharisma, S.T., M.H., mengungkapkan bahwa motif pembunuhan ini dilatarbelakangi oleh rasa sakit hati dan dendam. Berdasarkan pemeriksaan awal, RS merupakan mantan kekasih Rani pada tahun 2021. Hubungan asmara keduanya diduga tidak mendapat restu, yang kemudian memicu dendam kesumat.
“Para pelaku memang berencana melakukan pembunuhan. Kedua pelaku sempat menginap satu malam di rumah kosong TKP,” ungkap Shandy.
Hingga saat ini, penyidik masih terus mendalami keterangan dari kedua tersangka guna merangkai kronologi kejadian secara utuh serta mendalami peran masing-masing pelaku. Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 459 KUHP tentang Pembunuhan Berencana dan Pasal 458 KUHP tentang Pembunuhan.
Kasi Humas Polres Banyuasin, IPTU Abu Bakar, S.H., turut menyampaikan terima kasih kepada masyarakat yang telah proaktif memberikan informasi krusial sehingga aparat kepolisian dapat bergerak cepat menindaklanjuti laporan tersebut. Kepolisian mengimbau agar masyarakat tidak ragu melapor jika menemukan aktivitas atau kejadian yang mencurigakan di lingkungan sekitar. (Vilkadi)
