Cekcok Saat Ukur Batas Tanah Berujung Maut? Warga OKU Nekat Bacok Dua Tetangga Hingga Alami Luka Serius

BATURAJA, Wartakitanews.com — Emosi sesaat berujung pada tindakan kriminal berat terjadi di Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU). Seorang pria paruh baya bernama Tomi alias Pak Yanto (62), warga Kp IV Desa Panggal-panggal, Kecamatan Semidang Aji, nekat membacok dua tetangganya sendiri hingga mengalami luka serius.
Peristiwa berdarah ini terjadi pada Selasa (11/8/2026) sekitar pukul 15.45 WIB, dipicu oleh ketegangan saat pengukuran batas tanah pekarangan.
Berdasarkan data yang dihimpun, insiden bermula ketika pelaku dan para korban tengah melakukan pengukuran batas tanah pekarangan. Cekcok mulut tak terhindarkan hingga membuat pelaku tersulut emosi mendalam dan mengambil sebilah parang.
Akibat amukan pelaku, dua orang tetangganya menjadi korban sabetan senjata tajam, masing masing, Purwadi (60): Mengalami dua luka bacok serius di bagian wajah dan punggung, dan Anggi Prasetiyo (30): Mengalami satu luka bacok pada bagian punggung, sehingga Kedua korban harus mendapatkan perawatan medis intensif di RSUD Dr Ibnu Sutowo Baturaja.
Tidak terima atas penganiayaan brutal tersebut, pihak keluarga korban yang mewakili bernama Tiara Juliani (25), langsung membuat laporan resmi ke Polsek Semidang Aji.
Merespons laporan tersebut, jajaran kepolisian bergerak cepat. Pelaku berhasil diamankan kurang dari 1 jam usai kejadian.
Kapolres OKU, AKBP Helmy Tamaela, S.I.K., melalui keterangan resminya pada Rabu (12/8/2026), membenarkan penangkapan pelaku tindak pidana penganiayaan oleh anggota Polsek Semidang Aji tersebut.
“Tersangka diamankan tidak lama setelah kejadian di Jalan Lintas Sumatera Desa Panggal-panggal atau tidak jauh dari TKP,” tegas Kapolres OKU.
Kapolres menjelaskan, pemicu awal insiden ini murni karena perselisihan saat pengukuran batas tanah. Kendati demikian, pihak kepolisian masih mendalami kasus ini guna memastikan motif secara utuh.
Guna kepentingan penyidikan lebih lanjut, aparat kepolisian telah mengamankan tersangka beserta sejumlah barang bukti di antaranya, Sebilah parang (alat yang digunakan pelaku), 4 helai pakaian (celana dan baju milik korban).
Di hadapan penyidik kepolisian, tersangka Tomi alias Pak Yanto tidak dapat mengelak dan mengakui perbuatannya dengan tertunduk lesu.
“Iya, saya yang membacok kedua korban dengan menggunakan sebilah parang,” aku tersangka.
Atas perbuatan nekatnya tersebut, pelaku kini harus mendekam di sel tahanan dan dijerat dengan Pasal 466 Ayat (2) KUHP tentang tindak pidana penganiayaan berat. (Vilkadi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *