Polsek Betung Amankan Terduga Pelaku Pencurian Handphone, Sempat Diserahkan oleh Warga

BAYUASIN, Wartakitanews.com — Jajaran Kepolisian Sektor (Polsek) Betung berhasil mengamankan seorang terduga pelaku tindak pidana pencurian yang beraksi di sebuah rumah di Desa Taja Indah, Kecamatan Betung, Kabupaten Banyuasin. Terduga pelaku diamankan pada Rabu (5/8/2026) malam setelah sebelumnya diserahkan langsung oleh warga setempat kepada pihak kepolisian.

Pengungkapan kasus ini ditindaklanjuti berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/63/VIII/2026/SUMSEL/BA/SEK BTG tertanggal 5 Agustus 2026.

Peristiwa pencurian tersebut bermula pada Senin (3/8/2026) sekitar pukul 09.00 WIB di kediaman korban, seorang perempuan berinisial S.R, warga Desa Taja Indah.

Berdasarkan hasil penyelidikan awal, terduga pelaku yang berinisial R.S diduga melancarkan aksinya dengan cara menyelinap masuk melalui pintu belakang rumah korban. Dari dalam rumah, pelaku berhasil mengambil dua unit telepon genggam milik korban sebelum akhirnya melarikan diri dari lokasi kejadian.

Setelah menerima laporan dari korban, personel Polsek Betung langsung bergerak cepat melakukan serangkaian penyelidikan di lapangan. Puncaknya pada Rabu malam (5/8/2026) sekitar pukul 21.30 WIB, terduga pelaku berhasil diamankan oleh warga Desa Taja Indah dan langsung diserahkan ke Polsek Betung guna menghindari hal-hal yang tidak diinginkan serta diproses sesuai hukum yang berlaku.

Dalam penangkapan ini, petugas turut mengamankan barang bukti berupa dua unit telepon genggam hasil curian, yakni: 1 unit handphone Oppo A16 warna biru gelap, 1 unit handphone Oppo A17 warna biru laut.

Kasat Reskrim Polres Banyuasin melalui Kasi Humas Polres Banyuasin, IPTU Abu Bakar, S.H., mengonfirmasi bahwa terduga pelaku dan barang bukti saat ini telah diamankan di kantor polisi. Penyidik kini tengah mendalami kasus tersebut untuk melengkapi berkas perkara.

Terduga pelaku beserta barang bukti telah diamankan. Saat ini penyidik masih melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi, melengkapi administrasi penyidikan, serta berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum untuk proses hukum selanjutnya,” ujar IPTU Abu Bakar.

Menanggapi kejadian ini, pihak Polres Banyuasin mengimbau kepada seluruh masyarakat agar senantiasa meningkatkan kewaspadaan terhadap keamanan rumah dan lingkungan sekitar.

Masyarakat juga diminta untuk tidak ragu segera melapor kepada pihak kepolisian terdekat apabila mengetahui, melihat, atau mengalami tindak pidana agar dapat segera ditindaklanjuti secara cepat dan profesional. (Vilkadi).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *