Mediasi Sengketa Lahan di Lebung Pipi OKI Belum Temukan Titik Terang, Kades Purwo Asri Diminta Proaktif Selesaikan Sengketa

OGAN KOMERING ILIR, Wartakitanews.com — Upaya penyelesaian sengketa lahan secara musyawarah melalui jalur mediasi telah dilaksanakan di Kantor Kecamatan Lempuing Jaya, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI). Mediasi ini digelar atas permohonan fasilitasi yang diajukan oleh kuasa hukum PT. Bumi Perdana Palm Oil terhadap objek sengketa tanah yang berlokasi di Lebung Pipi, Desa Purwo Asri.

Proses mediasi yang berlangsung dalam suasana tertib dan kondusif tersebut dipimpin dan difasilitasi langsung oleh pihak Pemerintah Kecamatan Lempuing Jaya.

Dalam forum tersebut, pihak Suryadi hadir didampingi oleh tim kuasa hukumnya, yaitu A. Rendi Syabarsyah, S.H., C.HRM dan Benny Murdani, S.H., M.H., C.HRM. Sementara itu, pihak PT. Bumi Perdana Palm Oil diwakili oleh tim kuasa hukumnya yang terdiri dari Rustam Efendi, S.H., M. Mahdi Denpat, S.H., dan Kurnianas Halim, S.H., M.Hum.

Selama persidangan non-litigasi ini, masing-masing pihak diberikan ruang seluas-luasnya untuk menyampaikan pendapat, memaparkan dasar hukum, serta menunjukkan dokumen-dokumen autentik yang menjadi dasar klaim kepemilikan maupun penguasaan atas objek tanah yang dipersengketakan.

Tim kuasa hukum Suryadi sempat melontarkan sejumlah pertanyaan krusial kepada pihak perusahaan, khususnya terkait dasar penguasaan lahan, legalitas objek sengketa, serta dokumen pendukung aktivitas perusahaan di lokasi tersebut.

Kendati demikian, sejumlah pertanyaan tersebut belum dapat dijawab secara tuntas oleh tim kuasa hukum PT. Bumi Perdana Palm Oil. Hal ini dikarenakan perolehan lahan oleh perusahaan berasal dari skema take over (pengambilalihan) dari PT. Sriwijaya Palm Oil, sehingga memerlukan waktu dan koordinasi lanjutan guna mengklarifikasi substansi sengketa.

Agenda mediasi ini juga diwarnai oleh kendala subtansial akibat ketidakhadiran Kepala Desa Purwo Asri. Padahal, kehadiran kepala desa dinilai sangat mendesak dan penting untuk memberikan keterangan mengenai riwayat administrasi, sejarah penguasaan, serta data autentik yang berkaitan dengan objek tanah di Lebung Pipi.

Akibat absennya Kepala Desa, beberapa poin krusial belum dapat dikonfirmasi dan diverifikasi secara langsung dalam forum mediasi tersebut.

“Kami hadir dengan itikad baik dan telah memperlihatkan dokumen-dokumen yang menjadi dasar hak klien kami. Namun masih terdapat beberapa pertanyaan yang belum memperoleh jawaban dalam forum mediasi. Selain itu, ketidakhadiran Kepala Desa menyebabkan beberapa hal penting yang berkaitan dengan administrasi objek sengketa belum dapat dijelaskan secara langsung,” ungkap A. Rendi Syabarsyah, S.H., C.HRM.

Senada dengan rekan seprofesinya, Benny Murdani, S.H., M.H., C.HRM, menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen penuh untuk mengawal kepentingan hukum klien berdasarkan alat bukti yang sah. Ia juga menyatakan siap menempuh langkah-langkah hukum lanjutan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku jika diperlukan.

Menyikapi berbagai kendala dalam pertemuan perdana ini, para pihak akhirnya menyepakati agar Kepala Desa Purwo Asri wajib dihadirkan pada agenda mediasi berikutnya. Langkah ini dipandang penting guna menghindari timbulnya pertanyaan, asumsi keliru, maupun perbedaan penafsiran terkait riwayat administrasi, status hukum, dan dasar penguasaan objek sengketa.

Pemerintah Kecamatan Lempuing Jaya bersedia kembali memfasilitasi jalannya mediasi lanjutan yang dijadwalkan berdasarkan kesepakatan bersama, dengan harapan pertemuan selanjutnya dapat berjalan lebih komprehensif serta menghasilkan titik terang yang berkeadilan bagi kedua belah pihak.

Seluruh rangkaian kegiatan mediasi ini berjalan dengan aman, tertib, dan menjunjung tinggi sikap saling menghormati, dengan tetap membuka ruang bagi masing-masing pihak untuk menempuh mekanisme hukum yang berlaku. (TIM)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *