Praktisi Hukum Edukasi Warga Palembang: “Materai Bukan Bukti Lapor Polisi!”

Seorang pengacara publik asal Palembang, Albert Fransstio, SH, meluruskan kesalahpahaman umum di masyarakat yang mengira dokumen bermaterai bisa langsung dibawa ke ranah pidana.

Banyuasin, Wartakitanews.com – Belakangan ini, beredar di media sosial dan grup percakapan pesan yang menarasikan tentang penggunaan materai sebagai “senjata” pelaporan ke polisi. Menanggapi hal ini, seorang praktisi hukum asal Palembang, Albert Fransstio, S.H., mengambil langkah proaktif dengan meluncurkan kampanye edukasi hukum untuk warga “Wong Kito”.

Melalui materi visual yang dibagikan, Albert menegaskan bahwa fungsi utama Materai Tempel Rp10.000 adalah sebagai pajak, bukan sebagai alat bukti atau benda untuk melapor tindak pidana.

“Masih banyak wong kito nih yang salah paham. Mereka pikir kalau ada perjanjian atau utang piutang yang sudah pakai materai, lantas bisa langsung dipidanakan jika tidak ditepati. Ini keliru,” ujar Albert dalam pesannya. Kamis (30/07/2026). 

Albert menjelaskan secara rinci dalam poin-poin edukasinya:

  • Hutang Piutang adalah Perdata: Segala bentuk perjanjian, kwitansi, atau catatan utang piutang maupun pinjam-meminjam uang, walau menggunakan seribu materai sekalipun, pada dasarnya adalah ranah Perdata, bukan Pidana.

  • Kapan Menjadi Pidana? Sebuah transaksi baru bisa masuk ke ranah Pidana jika terjadi pelanggaran hukum terhadap objek transaksi tersebut, seperti:

    • Objek jaminan yang digadaikan kembali (Gadai Pucuk Gadai).

    • Objek dijual kepada pihak lain secara ilegal.

    • Objek sengaja dihilangkan.

    • Hasil objek digelapkan.

    • Dokumen yang digunakan dipalsukan.

“Ingat baik-baik, Materai bukan alat bukti pidana, tapi kewajiban pajak. Materai itu hanya melengkapi syarat administratif agar sebuah dokumen sah secara hukum di pengadilan, bukan memberikan kekebalan hukum pidana,” tegas Albert.

Melalui edukasi ini, Albert berharap masyarakat Palembang dan sekitarnya lebih sadar hukum, berhati-hati dalam melakukan transaksi, dan tidak mudah terprovokasi untuk melapor ke polisi tanpa dasar hukum yang kuat.

Untuk warga yang membutuhkan konsultasi lebih lanjut mengenai sengketa perdata, perjanjian, atau pendampingan hukum, Albert Fransstio membuka layanan konsultasi melalui nomor WhatsApp: 0813-4337-470.

“Pahami hukum, lindungi hakmu. Wong Kito, bantu Kito, lindungi Hak Kito,” tutup Albert dalam seruannya. (Vilkadi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *