BANYUASIN, Wartakitanews.com — Aktivitas pengangkutan bahan bakar minyak (BBM) ilegal yang bersumber dari kegiatan penyulingan tradisional (illegal refining) di Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) masih terpantau bebas melintas di wilayah hukum Kabupaten Banyuasin. Kondisi ini memicu keresahan mendalam di tengah masyarakat karena berlangsung secara terang-terangan tanpa tindakan tegas yang masif.
Di balik masih maraknya mobilitas truk pengangkut BBM ilegal tersebut, muncul dugaan praktik pemerasan dan penyalahgunaan profesi. Sejumlah oknum yang mengaku sebagai wartawan dilaporkan memanfaatkan situasi ini untuk mendatangi para pemilik usaha atau sopir angkutan. Modus yang digunakan adalah menawarkan kerja sama dan berdalih memberikan perlindungan (backing) agar armada mereka aman saat melintas di Banyuasin, dengan syarat harus menyetorkan sejumlah uang bulanan atau pengamanan agar tidak dijadikan bahan pemberitaan.
Menanggapi situasi yang meresahkan ini, salah seorang warga Banyuasin yang meminta identitasnya dirahasiakan mendesak aparat penegak hukum untuk segera turun tangan. Ia meminta jajaran Kepolisian Daerah Sumatra Selatan (Polda Sumsel) dan Polres Banyuasin untuk bergerak cepat melakukan penyelidikan mendalam.
“Kami meminta pihak kepolisian segera menyelidiki dua hal pokok. Pertama, terkait masih bebasnya truk-truk pengangkut BBM ilegal asal Muba yang melintas di Banyuasin. Kedua, mengusut tuntas aksi oknum-oknum yang mengaku wartawan yang diduga melakukan pengejaran, intimidasi, dan pemalakan terhadap para sopir,” ujar warga tersebut, Rabu (22/7).
Menurutnya, tindakan oknum yang mencatut nama pers untuk kepentingan pemerasan telah mencoreng marwah jurnalis sekaligus menghalang-halangi penegakan hukum terhadap kejahatan lingkungan.
Praktik pengangkutan dan niaga BBM ilegal yang berasal dari pengeboran sumur rakyat tanpa izin (illegal drilling) merupakan pelanggaran hukum berat yang diatur dalam peraturan perundang-undangan di Republik Indonesia.
Berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (sebagaimana telah diubah terakhir melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang), pelaku dapat dijerat dengan pasal-pasal berlapis:
Pasal 52: Setiap orang yang melakukan eksplorasi dan/atau eksploitasi tanpa Izin Pertambangan Rakyat (IPR), Izin Usaha Pertambangan (IUP), atau Izin Usaha Khusus Pertambangan (IUPK) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi Rp60.000.000.000,00 (enam puluh miliar rupiah).
Selain itu, jika dalam penyelidikan terbukti adanya unsur pemerasan, ancaman kekerasan, atau pemalakan yang dilakukan oleh oknum-oknum tertentu (termasuk yang mengaku sebagai wartawan) terhadap sopir atau pemilik usaha demi keuntungan pribadi, para pelaku dapat dijerat dengan Pasal 368 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang tindak pidana pemerasan dengan ancaman hukuman penjara maksimal 9 (sembilan) tahun.
Masyarakat berharap aparat penegak hukum tidak tinggal diam dan segera membersihkan jalur lintas Banyuasin dari praktik illegal drilling beserta jaringan oknum pemeras yang membekinginya demi menjaga keamanan dan ketertiban hukum di wilayah Sumatra Selatan. (Redaksi)
