Serap Aspirasi Warga, H. Jupriyadi, SIP Desak Polsek Betung Kembali Miliki Kewenangan Penyidikan

BANYUASIN, WartaKitaNews.com – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Banyuasin, H. Jupriyadi, S.IP, secara resmi menyampaikan aspirasi krusial masyarakat dalam Rapat Paripurna DPRD Banyuasin baru-baru ini. Ia mengusulkan agar Kepolisian Sektor (Polsek) Betung diberikan kembali kewenangan untuk melakukan proses penyidikan perkara pidana seperti sediakala.

Aspirasi ini muncul didasari oleh kebutuhan mendesak warga di dua wilayah, yakni Kecamatan Betung dan Kecamatan Suak Tapeh, yang masuk dalam wilayah hukum Polsek Betung.

Alasan Luas Wilayah dan Padat Penduduk

Menurut H. Jupriyadi, pemulihan fungsi penyidikan di Mapolsek Betung sangat penting mengingat beban kerja dan geografis wilayah yang cukup menantang. Berdasarkan data yang ada, populasi di dua kecamatan tersebut hampir menyentuh angka 80.000 jiwa.

“Masyarakat sangat berharap agar permasalahan hukum di wilayah hukum Polsek Betung dapat dilakukan penyidikan langsung di Mapolsek Betung. Kita harus melihat realita bahwa wilayah Kecamatan Betung dan Suak Tapeh ini cukup luas dengan mobilitas masyarakat yang tinggi,” ujar Jupriyadi(23/04/2026).

Efisiensi Pelayanan Hukum

Selama ini, pembatasan kewenangan penyidikan pada tingkat Polsek dinilai cukup menyulitkan warga yang ingin mencari keadilan atau mengurus perkara hukum, karena harus menempuh jarak yang lebih jauh ke Mapolres Banyuasin.

Dengan dikembalikannya fungsi sidik ke Polsek Betung, diharapkan:

  • Akses keadilan menjadi lebih dekat dan cepat bagi warga Betung dan Suak Tapeh.

  • Efisiensi waktu dan biaya bagi masyarakat yang sedang berperkara.

  • Optimalisasi peran kepolisian dalam merespons tindak pidana di wilayah setempat.

Harapan kepada Instansi Terkait

Menutup penyampaiannya, politisi senior ini berharap agar usulan ini menjadi perhatian serius bagi pemangku kebijakan di institusi kepolisian.

“Kami sangat berharap instansi terkait, mulai dari Polres Banyuasin, Polda Sumatera Selatan, hingga instansi vertikal lainnya, dapat membantu mewujudkan harapan masyarakat ini. Ini murni demi pelayanan publik yang lebih prima di bidang hukum,” tegasnya.

DPRD Banyuasin berkomitmen untuk terus mengawal usulan ini agar tercipta kondusivitas dan kemudahan pelayanan bagi puluhan ribu warga di wilayah lintas timur tersebut. (Vilkadi)


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *